
MANADO – 40 legislator Manado penghuni gedung DPRD Manado rame-rame melaksanakan reses kedua tahun 2017 ini. Sekretaris DPRD Manado, Michael Tandirerung membenarkan jadwal agenda DPRD Manado tersebut.

“Reses dimulai pada pekan ini dan sudah ada yang melakukan pertemuan dengan konstituen untuk menjaring aspirasi masyarakat di dapil masing-masing,” kata Tandirerung.

Dia mengatakan, dalam melaksanakan jaring asmara (aspirasi masyaerakat) di dapil masing-masing, para legislator juga mengajak pemerintah dalam hal ini para pejabat mulai dari kepala perangkat daerah sampai lurah untuk ikut menerima aspirasi.

Tujuannya, supaya masyarakat bisa langsung mendengarkan penjelasan dari pemerintah dan solusi apa yang bisa ditempuh untuk berbagai masalah yang dialami.
Kota Manado sendiri terbagi lima dapil (daerah pemilihan) masing-masing Sario-Malalayang, Wenang-Wanea, Tikala-Paal Dua, Singkil Mapanget dan Dapil Tuminting-Bunaken.

Diketahui, reses anggota DPRD dilaksanakan atas dasar UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU RI No 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan, dan UU RI No 27 Tahun 2009 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah. (adv)