5 Bulan Tak Dibayar Gaji, Guru PAUD Lapor Anggota Dewan

Tahuna- Akhirnya Reince Barangkaehe (RB) Guru PAUD Kampung Biru Kecamatan Tabukan Tengah Kabupaten Kepulauan Sangihe dapat bernafas lega. Lantaran, gajinya selama 5 bulan ini diputuskan akan dibayar oleh pihak Kapitalaung. 

Keputusan pembayaran gaji RB ini ditetapkan dalam Hearing Komisi B DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe. Hearing yang turut menghadirkan utusan dari Pemerintahan Kabupaten (Pemkab), Kapitalaung Kampung Biru, LSM dan RB sendiri berjalan cukup alot. Dimana hasil hearing mewajibkan pihak Kapitalaung membayar gaji RB selama Januari hingga Juni sebesar 1 juta rupiah setiap bulannya. 

Pemkab Sangihe yang diwakili Asisten 1 Drs Ikhlis Sombonaung kepada sejumlah wartawan mengatakan bahwa gaji RB tidak terakomodir di APBK (Anggaran Pendapatan Belanja Kampung) Tahun 2019.

“Hearing ini dipelopori oleh teman-teman LSM. Sehingga antara Kapitalaung Biru dan ibu yang mengejar haknya itu akan dikembalikan ke kampung. Jadi gaji ibu itu tidak terakomodir di APBK Tahun 2019. Nanti akan diatur kembali sesuai dengan aturan yang berlaku. Dan akan dimasukkan pada perubahan APBK Tahun 2019.”ujar Sombonaung. 

Asisten 1 Kabupaten Kepulauan Sangihe Drs Ikhlis Sombonaung.

Lanjut katanya, untuk kedepannya apakah RB akan difungsikan kembali sebagai guru PAUD, itu tergantung musyawarah desa. 

“Apakah yang bersangkutan kedepannya akan dipakai atau tidak itu tergantung dari musyawarah antara Kapitalaung dan MTK tentunya. Dan antara kedua belah pihak, sama-sama memahami dan memaklumi akan kekurangan, kelemahan. Sehingga kita paham bersama kedepannya akan baik.”ungkapnya.

Dirinya pun merasa puas akan hasil hearing tersebut. Dimana hasil rekomendasi menghasilkan putusan yang terbaik bagi kedua belah pihak. 

“Yang bersangkutan yang mengejar hak akan mendapatkan haknya dengan tidak mengesampingkan aturan. Dan pemerintah kampung dapat menjalankan tugasnya dengan baik kedepannya.”pungkasnya. (Zul)