587 Napi Lapas Manado Dapat Remisi, Olly: Kemerdekaan Dirasakan Lapisan Masyarakat

Gubernur Sulut Olly Dondokambey bersama para Napi saat pemberian remisi di Lapas Kelas II A Manado, Jumat (17/8/2018) (foto:Ist)

MANADO– 587 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Manado, mendapatkan remisi umum HUT Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-73. Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey saat memimpin upacara pemberian remisi, Jumat (17/8/2018) pagi tadi mengatakan semangat mengisi kemerdekaan dirasakan segenap lapisan masyarakat, tak terkecuali bagi para warga binaan pemasyarakatan.

Agenda penyerahan remisi dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut Pondang Tambunan, Kalapas II A Manado, Sulistyo Wibowo dan seluruh warga binaan permasyarakatan.

Dalam arahannya, Gubernur Olly membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menambahkan secara hukum mereka dirampas kemerdekaannya, namun itu hanyalah kemerdekaan fisik semata karena sesungguhnya mereka tetap memiliki kemerdekaan untuk terus berkarya.

Lanjutnya, hal itu dibuktikan dengan beberapa kegiatan dilakukan para narapidana, diantaranya kegiatan pengabdian masyarakat dilakukan oleh Pasukan Merah Putih Narapidana di Lapas-lapas seluruh Indonesia, melakukan pembangunan fasilitas umum di sekitar sebagai bentuk rekonsiliasi dan permintaan maaf mereka atas disharmonisasi.

Terkait pemberian remisi kepada warga binaan lapas, Olly menegaskan bahwa remisi merupakan salah satu sarana hukum penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan karena telah diatur secara legal formal dalam pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

“Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari. Perbaikan itu tercermin dari sikap warga binaan yang taat selama menjalani pidana, lebih disiplin, lebih produktif, dan dinamis. Tolak ukur pemberian remisi tidak didasarkan pada latar belakang pelanggaran hukumnya, akan tetapi didasarkan pada perilaku mereka selama menjalani pidana,” ungkap Olly.

Remisi dapat dipandang sebagai instrumen penting pelaksanaan sistem pemasyarakatan, yaitu dalam kerangka memberikan stimulus bagi narapidana agar selalu berkelakuan baik.

Diketahui, secara simbolis Gubernur Olly menyerahkan SK pemberian remisi kepada 3 perwakilan warga binaan Lapas. Terdapat 587 narapidana di Lapas Manado yang mendapatkan remisi umum HUT RI ke-73. Dari jumlah tersebut 5 diantaranya dinyatakan bebas.

(srikandi/hm)