ENAM FRAKSI di DPRD Sulawesi Utara (Sulut) menyatakan menyetujui pembahasan dua Ranperda yaitu Ranperda No 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Sulut untuk dibahas lanjut.
Hal ini disampaikan enam fraksi di DPRD Sulut dalam rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Andrei Angouw, Selasa (8/8/2017). Namun meskipun menerima dua ranperda tersebut, Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi Gerinda, Fraksi RNK dan Fraksi Amanat Keadilan memberikan catatan untuk dapat diperhatikan oleh pihak eksekutif.
Diantaranya terkait tentang Perubahan kedua Peraturan Daerah No 11 tahun 2011, adalah landasan atau dasar hukum untuk kemajuan daerah. “Pajak juga merupakan sumber pendapatan yang memberikan kontribusi besar terhadap PAD sehingga pengelolahnya harus lebih dioptimalkan lagi,”ungkap Amir Liputo yang dipercayakan oleh Fraksi Amanat Keadilan membacakan pendapat umum.
Sedangkan mengenai Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan. Enam Fraksi menyatakan sangat menghargai tentang Ranperda ini. Namun harus tetap memperhatikan ketika penetapan angka-angka satuan dapat sebanding dengan Provinsi lainnya. Yang tingkat kemampuan keuangan hampir sama dengan Provinsi Sulut. (*/mom)