80 Kapitalaung Telah Diperiksa Polres Sangihe Terkait Internet Desa

Perangkat internet desa di salah satu kantor Kapitalaung di Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Tahuna— Membantu Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe dalam pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19) yang saat ini gencar dilakukan, bukan berarti penanganan kasus yang masuk ke meja aparat penegak hukum yakni Polres Sangihe jadi terhenti. 

Hal ini dibuktikan pihak penyidik Polres Sangihe, yang terus mempreasur kasus internet desa yang berbandrol kurang lebih Rp 6 miliar. Dimana hingga, Senin (30/03), tercatat kurang lebih sudah 80 Kapitalaung alias kepala desa yang sudah dipanggil dan diperiksa, guna kelengkapan dokumen penyidik.

Hal ini dibenarkan Kapolres Sangihe, AKBP Tony Budhi Susetyo melalui Kasat Reskrim Iptu Angga Maulana SIK ketika dikonfirmasi media ini terkait proses penanganan pengadaan internet desa.

Kasat Reskrim Polres Sangihe Iptu Angga Maulana SIK.

“Jadi kasus ini akan terus kami pressure, hanya saja pemanggilan Kapitalaung tentunya tidak serentak atau harus banyak. Seperti sebelumnya ada 10-15 orang yang diperiksa, tapi karena mengingat kondisi saat ini tidak memungkinkan karena mengantisipai penyebaran Corona, maka dibatasi agar tidak menumpuk yang diperiksa. Apalagi kan kita sudah tahu, tidak boleh mengundang atau mengumpulkan banyak orang di satu tempat,” ujar Maulana.

Disinggung apakah sudah ada kerugian Negara dalam kasus tersebut, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa soal kerugian dalam pengadaan ini pihaknya tidak punya kewenangan untuk mengatakan ataupun mempublikasikan.

“Kami hanya sebatas melakukan penyelidikan saja, karena yang berhak mengatakan sudah ada kerugian Negara atau tidak adalah lembaga yang berkompeten yakni BPK. Yang pasti kami akan terus berkonsultasi dengan pihak- pihak terkait lainnya yang berkompeten dalam penanganan kasus tersebut,” pungkasnya. 

Untuk diketahui dalam pengadaan internet desa ini, ada dugaan telah terjadi Mark-up harga barang dengan total mencapai Rp 2 miliar. (Zul)