Manadoline.com, Sangihe- Pengawasan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) terus dilakukan pihak Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Hal tersebut disampaikan Pimpinan Bawaslu Sangihe Abdulah Makitulung. Dan menegaskan jika selama tahapan kampanye, Bawaslu menemukan sejumlah pelanggaran terkait pemasangan APK.
“Beberapa waktu lalu, kami menemukan beberapa pelanggaran dalam pemasangan APK, seperti APK yang tidak sesuai lokasi diizinkan, misalnya di jembatan atau tiang listrik,” ungkap Makitulung.
“Penempatan APK yang tidak sesuai dengan lokasi yang diisyaratkan oleh Peraturan KPU atau regulasi lainnya menjadi perhatian kami,” tambahnya.
Makitulung menyatakan bahwa meskipun Bawaslu Sangihe memiliki fungsi pengawasan Pemilu, mereka hanya dapat memberikan rekomendasi untuk tindakan atau pemindahan APK yang melanggar aturan.
“Kami hanya dapat mengeluarkan rekomendasi terkait penertiban APK, dan keputusan terkait pemindahan atau penurunan diambil oleh Tim Terpadu,” ujarnya.
“Proses penertiban APK melalui Tim Terpadu dilakukan berdasarkan rekomendasi Bawaslu yang sebelumnya dikomunikasikan kepada Partai Politik Peserta Pemilu,” pungkasnya.