MANADO – Sebanyak 4 TPS di Sulawesi Utara akan kembali dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Karena terbukti melanggar undang – undang no 7 tahun 2012 dan Peraturan KPU terkait pemungutan dan perhitungan suara Pemilu 2024.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara melalui Ketuanya Ardiles Mewoh ketika dikonfirmasi menjelaskan, rekomendasi pemungutan suara ulang, sudah memenuhi unsur sesuai Undang-Undang No 7 Tahun 2012 dan Peraturan KPU terkait pemungutan dan penghitungan suara.
“Kami telah merekomemdasikan 4 TPS untuk kembali melakukan PSU yakni 1 di Kabupaten Boltim, 2 di Kabupaten Minahasa dan 1 di Kabupaten Minahasa Utara. Surat rekomendasi PSU sudah dikeluarkan untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh pihak KPU Sulut,” ungkap Mewoh.
Mewoh juga mengakui, rekomendasi PSU dikeluarkan berdasarkan adanya laporan bahwa ada warga yang tidak memiliki KTP di daerah setempat ikut melakukan pencoblosan di 4 TPS tersebut.
“Warga yang mencoblos kertas suara tanpa Kartu Tanda Penduduk jelas melanggar ketentuan yang mengatur Pemungutan dan Penghitungan suara,” papar Newoh.
Sementara itu, Ketua KPU Sulut Kenly Poluan ketika dikonfirmasi mengungkapkan pihaknya telah menerima surat rekomendasi untuk 4 TPS yang akan melakukan PSU di 3 wilayah di Sulawesi Utara. (mom)