MANADO – Clift Pitoy SH selaku Advokat pada Kantor Hukum Rawung & Pitoy Law Firm selaku kuasa hukum Rukun Agung menyurat ke Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) Irjen Pol Yudhiawan SH SIK MH MSi, Senin (3/6/2024) hari ini.
Ia mengadu dan bermohon keadilan atas proses hukum terkait Laporan Polisi Nomor LP/B/105/VII/2021/SPKT/POLSEK MALALAYANG/POLRESTA MANADO/POLDA SULAWESI UTARA tanggal 27 Juli 2021.
“Kami sebagai pencari keadilan sangat kecewa dengan proses hukum yang dilakukan oleh jaiaran Polda Sulawesi Utara yang terkesan tebang pilih dalam penanganan perkara sehingga faktor kedekatan/hubungan emosional dengan pihak Terlapor (TSK Fery Tan) lebih diutamakan daripada pengungkapan fakta kerugian yang dialami oleh klien kami sebagai pihak korban dalam perkara ini,” ujar Clif Pitoy.
Dikatakannya, bahwa laporan polisi yang dimaksudkan sudah terlalu lama diproses oleh penyidik Polsek Malalayang yang memakan waktu lebih dari 2 (dua) tahun sehingga pihaknya selaku pencari keadilan mulai ragu dengan visi dan misi Polri.
“Kami selalu bersabar menunggu tahapan demi tahapan yang dilakukan oleh penyidik Polsek Malalayang sehingga perkara ini bisa ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada tanggal 6 Agustus 2021 dan terlapor Fery Tan dijadikan tersangka pada tanggal 26 Oktober 2021,” kata Clift Pitoy.
“Setelah dijadikan tersangka maka Tsk Fery Tan telah menjalani proses penahanan pada tanggal 25 November 2021 sampai dengan 1 Desember 2021, kemudian ditangguhkan pada tanggal 1 Desember 2021, selanjutnya ditahan lagi pada tanggal 12 April 2024 sampai dengan 31 Mei 2024, kemudian ditangguhkan lagi pada tanggal 31 Mei 2024,” ungkap Clift Pitoy.
Ia juga mengatakan bahwa ia sangat mengapresiasi kinerja polsek Malalayang dibawah pimpinan Kapolsek Kompol Emilda Sonu SSos MH, karena berkatnya sehingga laporan polisi yang dimaksud dapat diterima dan dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Harapan kami sebagai pencari keadilan adalah Tersangka Fery Tan segera diserahkan kepada jaksa Penuntut Umum untuk disidangkan karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21) dan sudah dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum untuk menerima Tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) pada hari senin tanggal 3 Juni 2024 sekaligus waktu penahanan Tersangka Fery Tan sudah habis waktu di tanggal tersebut,” ujar Clift Pitoy.
Clift Pitoy mengungkapkan juga, pada Jumat tanggal 31 Mei 2024, penyidik pembantu Briptu Mario Mandagi dan Kapolsek Malalayang Kompol Emilda Sonu SSos MH memanggil mereka selaku kuasa hukum korban ke kantor Polsek Malalayang untuk menerima SP2HP vang menerangkan Tersangka Fery Tan sudah ditangguhkan penahanannya dan berkas laporan polisi tanggal 27 Juli 2021 dilimpahkan ke Polresta Manado.
“Bahwa pada tanggal 31 Mei 2024, kami selaku kuasa hukum dan klien kami sebagai korban mulai merasa ada yang tidak beres dan tidak transparan dalam penegakan hukum di wilayah Polda Sulut,” tandas Clift Pitoy.
Ia pun mempertanyakan ada apa dengan laporan polisi tersebut? Ada apa dengan Kapolresta Manado yang dengan beraninya mengambil alih berkas laporan polisi tersebut?
“Dan mengapa Tersangka Fery Tan ditangguhkan penahanannya ketika Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan berkas lengkap (P21) dan siap di tahap 2 pada hari Senin tanggal 3 Juni 2024?,” tanya Clift Pitoy.
Bahwa dengan adanya tindakan-tindakan seperti itu, kliennya merasa tidak adil dalam penanganan laporan polisi tersebut yang sudah berjalan 2 tahun lebih, padahal sudah digelarkan mulai dari tingkat Polsek sampai ke tingkat Polda (Gelar Perkara Khusus).
“Atas pertimbangan kronologis diatas, kami bermohon kiranya Pak Kapolda dapat membantu kami untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya dan kepastian hukum terkait dengan laporan polisi tersebut, agar dapat segera dilanjutkan ke tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada Jaksa Penuntut Umum,” ujar Clift Pitoy.
Ia sangat mengharapkan bantuan perlindungan hukum dari Kapolda Sulut agar perkara ini menjadi terang dan jelas, tidak dipermainkan oleh oknum-oknum yang sengaja mempermainkan hukum dan tidak menialankan instruksi Kapolri untuk meraih kembali kepercayaan masyarakat dalam hal penegakan hukum.
“Kami bermohon keadilan kepada Bapak Kapolda untuk klien kami mendapatkan kepastian hukum yang seadil-adilnya dan penegakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan,” pinta Clift Pitoy. [anr]