Manadoline.com, Sangihe- Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe, Albert H. Wounde SH MH, menghadiri kegiatan sosialisasi Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (Inver PPTPKH) di ruang Rapat Kantor Bupati Kepulauan Sangihe, Rabu (24/07/2024).
Dalam sambutannya Wounde menekankan prioritas pembangunan nasional dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2024 adalah pembangunan wilayah melalui program reforma agraria.
“Reforma agraria merupakan upaya penataan aset dan akses penggunaan serta pemanfaatan sumber daya agraria untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Lanjut dikatakannya jika penataan aset mencakup pengaturan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai hukum dan peraturan perundangan pertanahan.
Sementara itu, akses penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria mencakup penyediaan akses ke sumber-sumber ekonomi, pengetahuan, dan teknologi untuk mengembangkan kemampuan masyarakat dalam mengelola tanah sebagai sumber kehidupan.
Kegiatan prioritas untuk mewujudkan program reforma agraria ini adalah penataan penguasaan dan pemilikan tanah yang bersumber dari Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dalam kawasan hutan negara.
Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan melalui BPKHTL Wilayah VI Manado akan memfasilitasi kegiatan Inver PPTPKH bersama Tim Inver PPTPKH.
Dalam rangka pelaksanaan reforma agraria ini, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
Perpres ini bertujuan untuk menyelesaikan dan memberikan perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat yang menguasai tanah di kawasan hutan.
Menurut peraturan ini, penguasaan tanah dalam kawasan hutan dapat dimanfaatkan untuk permukiman, fasilitas umum dan sosial, serta lahan garapan.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah membentuk Tim Inver sesuai dengan SK. 861/MENLHK/SETJEN/PLA.2/10/2021 tentang Tim Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan di Kabupaten/Kota pada Provinsi Sulawesi Utara.
Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 6132 Tahun 2024, luas tanah yang akan diselesaikan di Kabupaten Kepulauan Sangihe adalah ± 75,46 hektar yang tersebar di beberapa desa.
Albert H. Wounde mengimbau agar sosialisasi ini diikuti dengan serius, sehingga proses pelaksanaannya dapat dipahami dan diimplementasikan dengan baik.
“Semoga dengan sosialisasi ini, kita semua bisa memahami langkah-langkah yang akan diambil untuk melaksanakan reforma agraria dengan baik,” pungkasnya.