MANADO – Dalam melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Manado Tahun 2024 sebagai berikut:
Berdasarkan Keputusan KPU Kota Manado Nomor 504 Tahun 2024 Tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik Atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk mengajukan Pasangan Calon pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Manado Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah 22.224 (dua puluh dua ribu dua ratus dua puluh empat).
Berikut surat keputusan pengumuman yang dikeluarkan KPU :