BerandaHeadlinesAnggota DPRD Terpilih Ikut Dilantik, Maju di Pilkada 2024, Ini Penjelasan Anggota...

Anggota DPRD Terpilih Ikut Dilantik, Maju di Pilkada 2024, Ini Penjelasan Anggota Bawaslu Sulut Donny Rumagit

Donny Rumagit

MANADO-Tahapan kelengkapan berkas bakal calon untuk maju di Pilkada 2024, baik itu pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota sudah selesai.


Dari data yang dihimpun sepanjang pekan lalu telah dilaksanakan pelantikan Anggota DPRD se-Sulut yang terpilih Pemilihan Legislatif.


Dari Anggota DPRD yang dilantik ada sejumlah bakal calon sebagai anggota DPRD periode 2024-2029, status mereka anggota DPRD baik itu di provinsi maupun Kabupaten/kota.


Sesuai aturan, jika anggota DPRD yang sudah dilantik persyaratanya wajib diserahkan, surat pengunduran diri, SK dari pejabat berwenang, kalau belum ada, harus ada surat pemberitahuan sudah mundur.


Ketika dilakukan konfirmasi ke Anggota Bawaslu Sulut Donny Rumagit sebagai Koordinator Divisi Hukum & Penyelesaian Sengketa ia membenarkan sesuai laporan yang masuk di Bawaslu jika ada bakal calon yang maju di pilkada ikut dilantik sebagai anggota dewan.


Dijelaskan Rumagit sesuai Surat Edaran 1063/PS/K1/09/2024 dari Bawaslu RI Tentang Tata Cara Pengawasan Berkenaan Dengan Persyaratan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang berstatus Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.


“Dalam Surat Edaran ini Bawaslu memberikan penjelasan terkait Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Wakil Walikota yang berstatus sebagai Calon anggota DPRD yang mengikuti proses pelantikan anggota DPRD maka diberikan waktu untuk melengkapi persyaratan calon sebagai anggota DPRD dikarenakan secara otomatis syarat calon menjadi berubah; sedangkan terkait Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Wakil Walikota yang berstatus sebagai Calon anggota DPRD yang tidak mengikuti proses pelantikan anggota DPRD maka syarat calon tidak berubah,”jelas Rumagit.


“Bawaslu himbau kepada KPU untuk memberikan kesempatan bagi bakal calon yang ikut dilantik sebagai anggota DPRD untuk memasukan berkas tambahan yang bersifat wajib, ” ungkap Rumagit.


Diketahui ada tiga Anggota DPRD Sulut terpilih periode 2024-2029 yang maju di Pilkada Kabupaten Kota yaitu Robby Dondokambey sebagai bakal calon Bupati Minahasa. Nah, pada pelantikan Anggota DPRD Sulut 9 September 2024, Robby Dondokambey ikut dalam pelantikan. Kemudian ada Melky Jakhin Pangemanan (MJP) maju sebagai bakal calon Bupati Minahasa Utara, hadir dalam Paripurna tapi tidak ikut dalam pelantikan, Yusra Alhabsyi sebagai bakal calon Bupati Bolmong tidak hadir dalam Paripurna pengambilan sumpah dan janji anggota DPRD Sulut. (mom)

- Advertisment -