BerandaHeadlinesKPU Sulut Gelar Bimtek Pelaksanaan Regulasi Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye

KPU Sulut Gelar Bimtek Pelaksanaan Regulasi Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye

Salman Saelangi

MANADO-Selama tiga mulai 15-17 September 2024, KPU Sulut melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelaksanaan Regulasi Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye untuk Mewujudkan Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024 yang Partisipatif, Terbuka dan Berakuntabilitas Publik. Bimtek ini digelar di The Sentra Hotel Manado.


Dalam kegiatan Bimtek ini, Anggota KPU Sulut Salman Saelangi mengatakan, rapat koordinasi (rakor) dan bimtek ini kepada KPU Kabupaten/Kota bertujuan untuk mempersiapakan dan mensosialisasikan kepada bakal pasangan calon yang ada di masing-masing daerah serta partai pengusul dari pasangan calon tersebut.


Bimtek ini juga dibahas bagaimana mekanisme pelaporan dana kampanye bakal pasangan calon yang ada di masing-masing KPU Kabupaten/Kota serta partai pengusul dari pasangan calon tersebut.


“Juga bagaimana pola untuk menginput dalam aplikasi yang tadi disebutkan Sikadeka,” ungkap Saelangi kepada wartawan.


“Ini menjadi bagian yang harus diteruskan oleh KPU Kabupaten/Kota kepada bakal pasangan calon di masing-masing daerah,” jelas Saelangi sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan.


Lanjut Saelangi, semua yang dibahas dalam bimtek ini penting. tapi, ada beberapa hal yang didorong KPU Sulut kepada KPU Kabupaten/Kota terkait tahapan kampanye.
“Kita mendorong terhadap dana kampanye yang kemudian digunakan oleh bakal pasangan calon.

Bagaimana menggunakan atau menerima dan jangan sampai dari pihak-pihak yang dilarang seperti pihak asing dan seterusnya, lembaga pemerintah BUMN dan seterusnya,” ucap Saelangi.


“Jangan sampai itu terjadi sehingga kemudian dikenakan sanksi pembatalan terhadap calon tersebut,”katanya.


Sedangkan yang kedua, adalah bentuk transparansi ke publik oleh bakal pasangan calon yang mengikuti kontestasi pilkada.


“Apakah kemudian dana kampanyenya diperoleh lewat sumber-sumber resmi sesuai Peraturan Perundang-undangan atau tidak. Saya kira itu yang menjadi sangat urgen kita pastikan di tingkat yang di bawah (KPU) Kabupaten/Kota,” tegas Saelangi, sambil mempertegas bahwa audit dana, KPU tidak punya kemampuan untuk melakukan sendiri.
“Karena KPU bukan juga lembaga yang memang punya SDM untuk melakukan itu. Tentu dilibatkan pihak ketiga berupa kantor akuntan publik yang tentunya tersertifkasi sesuai dengan Peraturan Perudang-undangan karena itu memang sudah diatur di UU Pemilihan,”paparnya


Dijadwalkan, Selasa (17/9/2024), dalam bimtek ini KPU akan menghadirkan bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.


“Besok hari juga kami akan melanjutkan melakukan sosialisasi kepada bakal pasangan calon tingkat provinsi atau bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di tingkat provinsi,” tutup Saelangi.(mom)

- Advertisment -