BerandaHeadlinesDesak Sahkan RUU PPRT Jadi UU, Puluhan Warga Koalisi Masyarakat Sipil Demo...

Desak Sahkan RUU PPRT Jadi UU, Puluhan Warga Koalisi Masyarakat Sipil Demo di Gedung DPRD Sulut

Lima Anggota Fraksi PDI Perjuangan saat menerima Apirasi Warga.

MANADO-Setelah dilantik pada 9 September 2024 lalu, Anggota DPRD Sulut periode 2024-2029 mulai menerima aspirasi dari masyarakat di Gedung DPRD Sulut.


Hal ini dibuktikan, puluhan warga mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Sipil Sulut menyampaikan aspirasinya lewat aksi demo.


Para pendemo ini diterima langsung oleh 5 Anggota DPRD Sulyt dari Fraksi PDI Perjuangan, Jeane Laluyan, Prycilia Rondo, Royke Roring, Remly Kandoli, Eldo Wongkar, Pierre Makisanti dan Eugine Mantiri yang didampingi Plt. Sekretaris DPRD Niklas Silangen.


Koalisi Masyarakat Sipil Sulut ini menuntut agar DPRD Sulut dapat mendesak DPR – RI sahkan RUU PPRT, menjadi undang-undang, Ketua DPR RI berpihak kepada Perlindungan HAM dan perempuan, Seluruh Anggota DPR RI mendukung pengesahan RUU PPRT, menghentikan Perbudakan Modern Terhadap PRT, memberikan kemerdekaan kepada PRT.


Kehadiran Undang-undang PPRT ini diharapkan Koalisi Masyarakat Sipil untuk dapat menjadikan payung hukum yang melindungi PRT dari berbagai bentuk kekerasan.
Dari pantuan manadoline.com demonstrasi didepan gedung DPRD Sulut ini berjalan dengan tenang.


Setelah menyampaikann aspirasi, Koalisi Masyarakat Sipil meminta agar anggota DPRD Sulut yang menerima pendemo untuk menandatangani tuntutan mereka, guna mendukung aspirasi pendemo.


“Kami yang bertanda tangan mendukung disahkannya RUU PPRT menjadi Undang-Undang PPRT, ” ungkap Pierre Makisanti Anggota DPRD Sulut.(mom)

- Advertisment -