BerandaHeadlinesDidampingi Bawaslu Sulut,Herwyn Malonda Pantau Pemungutan Suara di Disejumlah TPS

Didampingi Bawaslu Sulut,Herwyn Malonda Pantau Pemungutan Suara di Disejumlah TPS

MANADO–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara all out melakukan patroli pengawasan, Rabu (14/2/2024) di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sulawesi Utara yakni Kota Manado, KotaTomohon, Kabupaten Minahasa dan Minahasa Utara. Rombongan Bawaslu Sulut dipimpin langsung Ketua Ardiles Mewoh bersama Forkopimda.

FOTO : Kapolda dan Danrem melakukan pemantauan di TPS 6 Kelurahan Kakaskasen I, Kota Tomohon.


Rombongan pertama kali melakukan patroli pengawasan di TPS 6 Kelurahan Sario Utara.
Kemudian dilanjutkan ke TPS 6 Kelurahan Kakaskasen I, Tomohon Utara dan TPS khusus 901 di Universitas Negeri Manado (UNIMA) Tondano Kabupaten Minahasa.

Di TPS khusus untuk mahasiswa perantau di Universitas Negeri Manado (UNIMA) Tondano Komisioner Bawaslu RI Bawaslu RI Herwyn Malonda turun langsung melakukan pemantauan serta disalah satu TPS di Desa Kolongan, Kecamatan Kalawat.

Foto : Kunjungan Bawaslu Sulut di Kantor Bawaslu Minut.


Ardiles Mewoh Bersama Polda Sulut dipimpin langsung Irjen Pol Yudhiawan Wibisono dan Korem 131/Santiago dipimpin Brigadir Jenderal TNI Wakhyono, mengecek distribusi logistik dan melihat berlangsungnya pemungutan suara.“Sebagian besar berjalan dengan lancar,” ucap Mewoh.

Lanjut mantan Ketua KPU Sulut dua periode ini, ada beberapa hal yang menjadi atensi dari para pengawas. Berdasarkan informasi yang kami terima sampai pukul 18:00 wita tadi ada beberapa hal yang perluh kita selesaikan antara lain, masih ada TPS yang dipending penghitungan suara karena ketua KPPS tidak menandatanangi surat suara dalam jumlah besar. “Semoga ada solusinya,” jelas Mewoh.

Foto : Herwyn Malonda bersama Bawaslu Sulut melakukan pemantauan di TPS 3 Bumber, Kota Manado.

Diakui Mewoh sudah dikoordinasikan dengan KPU dan Pimpinan Bawaslu RI terkait solusi di TPS Kota Tomohon.
Selain itu Mewoh menyatakan, tertukarnya surat suara suatu wilayah. Antar satu dapil atau satu daerah kabupaten.

Namun dalam pengawasan termasuk upaya pencegahan beberapa upaya saran perbaikan sudah dapat diselesaikan.
“Demikian juga dengan kekurangan surat suara dibeberapa TPS dengan jumlah yang cukup besar bahkan ada yang sampai 111 surat suara. Tapi dengan upaya bersama dengan saran perbaikan dan pecegahan itu sudah kita selesaikan, paling terakhir tadi di minahasa utara,” papar Mewoh. Sembari mengakui Bawaslu Sulut akan terus berlanjut melakukan patroli pengawasan.

Foto : Bawaslu Sulut melakukan pemantauan di TPS 6 Kelurahan Sario Utara, Kota Manado.


“Sampai berakhirnya pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Juga tetap dilakukan patroli pengawasan hingga surat suara dikembalikan ke gudang penyimpanan, memastikan ini berjalan lancar dan memastikan ini terjaga dengan baik dalam proses logistik kembali ke gudang,” ujarnya.

Sementara itu, Kordiv SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu RI yang ikut turun melakukan pengawasan mengapresiasi kesiapan penyelenggara dalam hal ini KPPS dalam menjalankan tugas di TPS.


“Jika dilihat saat ini sebagian besar prosesnya sudah dilakukan dengan sesuai prosedur yang ada. Tapi, kami menerima berbagai laporan baik itu dari masyarakat maupun jajaran kita sendiri. Misalnya terkait masyarakat yang hanya menggunakan e-KTP tidak membawa surat C atau surat pemberitahuan. Itu harus dilayani asalkan yang bersangkutan memang terdaftar di DPT TPS tersebut,”ungkap Malonda.


Lanjut mantan Ketua Bawaslu Sulut ini, dari semua laporan yang masuk dipahami oleh penyelenggara teknis dalam hal ini KPU melalui jajarannya.


Lanjutnya, ada juga terkait membawa handphone atau alat komunikasi. Di dalam aturan membawa HP di dalam TPS itu dibolehkan kecuali di dalam bilik suara. Jadi tidak ada larangan membawa handphone di TPS.

Foto: Herwyn Malonda Pantau Pemungutan Suara di TPS Khusus 901 Unima, Tondano.

Apalagi itu adalah saksi partai politik dan pengawas TPS.
“Saksi dan pengawas TPS itu memiliki hak untuk mendokumentasi merekam seluruh aktifitas yang terjadi di TPS. Itu diatur di dalam undang-undang. Jadi keliru jika ada petugas KPPS atau pihak lainnya yang melarang pemilih atau saksi dan PTPS membawa HP ke TPS. Jika itu ditemukan bisa jadikan suatu laporan temuan di TPS tersebut. Selain itu kita juga mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam pemilu 2024 ini,”terang Malonda. (mom)

- Advertisment -