MANADO-Risat Sanger sebagai Koordinator Koalisi Masyarakat Pro Demokrasi, menyampaikan rencana aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Sulut belum bisa dilaksanakan, Jumat (16/2/2024).
Kepada wartawan saat menggelar jumpa pers di hotel Lion, Risat Sanger menjelaskan jika pihaknya berkoordinasi dan sudah tatap muka dengan pejabat Intelkam sulut yang tadinya akan mengeluarkan STTP hingga akhirnya sampai saat ini belum ada.
“Sebab warga negara yang baik kami taat akan hukum, namun kami ingin menyampaikan ini murni kekeliruan administrasi atau kalalaian administrasi, sampai kemarin kepengurusan STTP itu sudah di urus, tapi karena ada kesibukan namun hari ini kita follow up belum terjadi atau juga mungkin karena ada isu yang kami angkat sangat sensitif menjadi hambatan itu,”jelas Risat.
Risat Sanger mengungkapkan, bahwa digelarnya unjuk rasa untuk meminta Presiden RI Joko Widodo untuk turun dari jabatannya.
” Alasan yang membuat kami meminta Pak Joko Widodo untuk turun jabatnya yakni pertama adalah dalam pemilihan umum legitimasi dari proses bagian yang amat penting sampai menuju legitimasi hasil akhir sebagai warga negara yang baik kami memutuskan untuk menghormati yang nantinya akan menjadi hasil Pemilu 2024 hingga adanya pelantikan yang menggantikan presiden nantinya, kami akan loyal terhadap kepentingan Republik akan tetapi seperti yang di ketahui masyarakat bahwa adanya dugaan-dugaan berselirewan baik yang sedang disampaikan oleh bocor halus tempo, yang terakhir adalah, ini semua merujuk dari kesiapan-kesiapan yang kami lihat adanya upaya-upaya kotor dibalik pemilu tersebut,”papar Sanger.
Risat menegaskan sebagai masyarakat pastinya kecewa terhadap presiden. “Guna apa ada lembaga KPU bilamana presiden pak Joko Widodo sebagai kepala negara masih aktif dengan berdasarkan quik count yang langsung buru-buru memberikan selamat kepada salah satu paslon, kami melihat tidak ada kenetralan posisi itu sehingga merujuk dari UUD 1955 pasal 7a, bahwa memungkinkan kami mengusulkan kepada DPR-RI di senayan itu untuk mengusulkan pencopotan Joko Widodo sebagai Presiden karena kami malu pada proses tersebut,”tegasnya.
“Untuk melakukan kegiatan yang mengajak berkampanye,berdasarkan hal tersebut kami melihat Presiden dapat diberhentikan dengan tindakan-tindakan seperti itu, mengapa karena di UUD 1945 itu dalam pasal 7a pasal ke 2 UUD 1945, Presiden dan wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran Hukum berupa penghianatan terhadap Negara Korupsi,Tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercelah maupun tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden, secara demokrasi kita melihat bahwa telah turumnya beberapa universitas yang ada di Indonesia ditambah lagi demo-demo yang kita lihat hal ini disebabkan tindakan dari pada Presiden tersebut, “kata Reiner Timothy Daniel. (mom)