SULUT-Berdasarkan Pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 204/PL.02.2-PU/71/2/2024 tanggal 5 Mei 2024 tentang Pengumuman Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2024, KPU Sulut mengumumkan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara 2024.
Berikut Isi Surat KPU Sulut :
KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI SULAWESI UTARA PENGUMUMAN NOMOR: 204/PL.02.2-Pu/71/2/2024 TENTANG PEMENUHAN PERSYARATAN DUKUNGAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PROVINSISULAWESI UTARA 2024
Berdasarkan Ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, maka Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara mengumumkan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon PerseoranganCalon Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:
1.Penyerahan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon PerseoranganCalon Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara 2024 dimulai padatanggal 8 Mei 2024 s.d. 12 Mei 2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum ProvinsiSulawesi Utara, Jalan Diponegoro No. 25, Teling Atas, Wenang, Mahakeret Timur,Kec. Wenang, Kota Manado, Sulawesi Utara 95112.
2.Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap pada pemilihan umum atau Pemilihan sebelumnya yakni sebanyak 196.961 dukungan dan sebaran minimal sebanyak 8 (delapan) Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Nomor 40 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2024.
3.Dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan terdiri dari:a. Surat penyerahan dukungan pasangan calon perserangan menggunakanformulir Model B.PENYERAHAN.DUKUNGAN.KWK-PERSEORANGAN;b. Jumlah dukungan menggunakan formulir Model
B.JUMLAH DUKUNGAN.KWK;
c. Surat pernyataan dukungan masing- masing pendukung menggunakanFormulir Model B.1-KWK-PERSEORANGAN; dan /atau
d. Dalam hal usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung yangtercantum pada KTP-el tidak sesuai dengan usia dan status perkawinan ataustatus pekerjaan pendukung sebenarnya yang dapat berpengaruh terhadappemenuhan syarat pendukung, pendukung menyertakan surat pernyataanidentitas pendukung dengan menggunakan formulir Model PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK yang dilampiri dengan bukti yang menerangkan status perkawinan atau status pekerjaan Pemilih.
4.Penyerahan dokumen Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan CalonPerseorangan Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara 2024diunggah melalui SILONKADA;
5.Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Helpdesk pencalonan KPU Provinsi Sulawesi Utara:+62 852-9943-5687 (Bpk. Novie T. Runtukahu) dan+62 851-5832-2290 (Sdr. Philip Tjiptomo).
Demikian pengumuman ini dibuat, atas perhatiannya diucapkan terima kasih. Dikeluarkan di Manado Pada Tanggal 5 Mei 2024
Tertanda, Ketua Komisi Pemilihan UmumProvinsi Sulawesi Utara, Kenly M. Poluan. (mom)