SULUT-Berdasarkan Pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 204/PL.02.2-PU/71/2/2024 tanggal 5 Mei 2024 tentang Pengumuman Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2024, KPU Sulut mengumumkan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara 2024.