Kasub Keuangan, Okta Lapian
MANADO-Tinggal 3 bulan lagi Anggota DPRD Sulut periode 2019-2024 akan mengakhiri masa tugasnya, tepatnya pada 9 September 2024.
Dari data yang dihimpun 45 Legislator Sulut ini akan menerima dana pensiun dengan jumlah bervariasi.
Seperti yang dijelaskan Sekretaris DPRD, Niklas Silangen melalui Kasub Keuangan, Okta Lapian kepada wartawan, Kamis (2/6/2024).
Lapian menjelaskan, sesuai aturan yang berlaku dalam PP 18 tahun 2017, Anggota DPRD yang akan mengakhiri masa periode 2019-2024 akan ada uang pensiun.
“Uang pensiun ini akan diterima legislator Sulut bervariasi sesuai jumlah uang representasi. Pimpinan dan anggota beda, kalau ketua 6X uang representasi. Uang representasi ketua dewan sebesar Rp 3 juta. Kalau wakil ketua, Representasi Rp 2,4 Juta. Untuk anggota, Rp 2,250 juta. Kalau full periode, dikali enam. Jadi ketua dewan sekitar Rp 18 juta, wakil ketua Rp 14,4 Juta. Untuk anggota Rp 13,3 Juta. Kemudian ada perhitungan lain apabila anggota dewan masuk dari PAW, “jelas Lapian di ruang kerjanya. (mom)