BerandaHeadlinesBesarnya Anggaran Pilkada, Ferry Liando Ingatkan Ini Bagi Penyelenggara

Besarnya Anggaran Pilkada, Ferry Liando Ingatkan Ini Bagi Penyelenggara

MANADO– Dekan Fisip Unsrat Ferry Liando menyatakan, menyambut Pilkada serentak 27 November 2024, alokasi anggaran yang diperuntukkan bagi penyelengara baik itu KPU maupun Bawaslu serta pihak keamanan melalui APBD cukup besar.


Dengan anggaran yang besar, Liando mengingatkan pihak penyelenggara harus diimbagi dengan kerja yang baik untuk menghasilkan pilkada yang baik dan berkualitas.
Penegasan Ferry Liando Akademisi serta Dekan Fisip Unsrat ketika menjadi nara sumber dalam giat KPU Sulut.


Liando mengingatkan semua pihak untuk sama sama menyukseskan Pilkada serentak sekaligus menghasilkan Pilkada yang berkwalitas.


“Dengan alokasi anggaran yang besar maka harus tercermin dalam tahapan demi tahapan pelaksanaan Pilkada hingga nanti calon terpilih,” tegas Liando, sambil mengakui daerah yang PADnya besar, maka anggaran pilkada ini kurang berpengaruh.


“Namun daerah yang pas pasan harus memangkas anggaran belanja termasuk pembagunan,” ujar Liando ketika menjadi nara sumber yang dilaksanakan KPU di rumah Kopi 8, Sario Manado.


Liando menyatakan, Dapat Pemilih Tetap (DPT) untuk pilkada 2024 sangat berpengaruh terhadap kwalitas pilkada.
“DPT ini dijadikan alat untuk mengajukan gugatan ke MK. Makanya saya ingatnya agar KPU harus lebih cermat, jangan sampai ada pemilih yang kehilangan kedaulatan politiknya,” tegas Liando.


Lanjut Liando, dari aspek tata kelola pemilihan, terdapat 3 standar yang bisa menentukan apakah pilkada itu memiliki kualitas atau tidak.


Pertama,  apakah aspek penyelenggaraannya berlangsung secara jujur, adil, bebas dan transparan, kedua ; apakah hasil pilkada itu melahirkan pemimpin-pemimpin daerah yang diharapkan atau tidak dan selanjutnya apakah pilkada itu memberikan manfaat (benefit) pada kepentingan kesejahtraan rakyat atau tidak.


“Satu standar tidak terjawab, maka dapat dipastikan penyelenggaraan pilkada itu gagal. Salah satu tanggungjawab penyelenggara pemilu dalam menjawab ketiga standar tersebut adalah memastikan pilkada itu apakah didasarkan pada kedaulatan rakyat atau tidak,” ungkap Liando. (mom)

- Advertisment -