MANADO-Terkait polemik yang terjadi saat proses pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Minahasa Utara, mendapat perhatian serius dari KPU Sulut.
Hal ini dibuktikan, Senin (2/9/2024), KPU Provinsi Sulut resmi memanggil komisioner KPU Minut untuk mengklarifikasi dan menjelaskan kronologis terkait dugaan perlakuan tidak sama terhadap pendaftaran calon Bupati dan wakil bupati.
Hadir saat itu, Ketua dan Anggota KPU Minut, Hendra Lumanauw, Irene Buyung, Rizky Pogaga dan Ibnu Dali.
Ketua KPU Sulut Kenly Poluan menyatakan, pemanggilan klarifikasi ini sebagai upaya kami menjalankan fungsi kelembagaan.
“Kami sebagai atasan dan KPU Minut bawahan sehingga perlu dipanggil klarifikasi apa yang sebenarnya terjadi,” jelas Poluan.
Sementara itu, anggota KPU Sulut Divisi Hukum dan Pengawasan, Meidy Tinangon menjelaskan, dari hasil klarifikasi yang dilakukan terungkap tidak ada unsur kesengajaan dari KPU Minut atas kehadiran isteri salah satu pasangan calon di dalam ruangan pendaftaran.
“Jadi, hari ini kami telah memangil secara resmi KPU Minut untuk melakukan klarifkasi terkait ada dugaan perlakuan tidak sama terhadap pendaftaran calon Bupati dan wakil bupati. Sebenarnya ini sudah di klarifikasi oleh KPU Minut, tapi kami ingin mendapatkan penjelasan secara langsung dari komisioner KPU Minut. Dan mereka telah hadir dan kami telah melakukan klarifikasi, ” ungkap Tinangon.
Tinangon menyatakan dari hasil klarifikasi tersebut, tenyata tidak ada unsur kesengajaan dari KPU Minut atas kehadiran isteri salah satu pasangan calon di dalam ruangan pendaftaran.
“KPU Minut telah menerapkan proses penerimaan pendaftaran calon sudah sesuai standar operasional dan prosedur. Tetapi akhirnya di lapangan terjadi hal demikian karena istri dari bakal calon itu menggunakan ID card yang harusnya digunakan oleh pengurus parpol,” paparnya.
“karena berdasarkan kesepakatan teman-teman KPU dengan LO juga di hadiri Bawaslu yang hadir di dalam ruangan hanya paslon dan LO serta ketua dan sekertaris dari partai politik yang mengusung paslon, “ujar.
Lanjut dijelaskan Tinangon, sehingga ID card yang telah disiapkan KPU Minut berbeda antara ID card yang bisa masuk dalam ruangan dengan ID card yang hanya bisa mengikuti dari luar baik pendukung termasuk kelaurga dari calon,” tutur Tinangon, sambil menyatakan, karena yang bersangkutan mengunakan ID card dari pimpinan parpol sehingga yang bersangkutan dan hal ini istri salah calon bupati bisa lolos masuk ke dalam ruangan.
“ID card itu ternyata juga dibagikan ke LO dan petugas penghubung itu yang membagikan ke masing masing paslon.Jadi sebenarnya filter pertama itu dari LO yang hadir dalam rapat koordinasi dan melakukan kesepatan terkait dengan teknis pendaftaran, ” tambahnya.
Meidy juga mengungkapkan, sesuai penyampaian dari KPU Minut bahwa, sudah ada klarifikasi dari LO tersebut dan membenarnya bahwa yang bersangkutan (LO) lah yang menyerahkan ID Card itu.
Sementara itu, Ketua KPU Minut, Hendra Lumanauw memberi penghormatan yang sebesar besarnya atas atensi yang diberikan KPU Provinsi terkait apa yang terjadi saat proses pendaftaran calon.
“Ini menunjukan bagiamana KPU Provinsi Sulut yang sangat caring kepada jajaran dan pada ruang klarifikasi ini, kami KPU Minut menjelaskan fakta dan kenyataan yang terjadi saat proses pendaftaran calon di hari terakhir khususnya pasangan Melky Pangemanan-Christian Kamagi, “ucap Lumanauw.
Seperti yang sudah diklarifikasi sebelumnya, Hendra mengatakan bahwa proses yang terjadi itu bukan proses kesengajaan.
“Jadi kami sudah melakukan proses sesuai prosedur. Dimana yang bersangkutan berada di ruang utama pendaftaran itupun sudah kami tindak lanjuti dengan mengeluarkan beliau dari dalam ruangan. Dan ini sudah kami uraikan di ruang klarifikasi ke pimpinan KPU Provinsi dan media,” tukasnya. (mom)