MANADO-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut menyatakan dokumen administrasi yang dimasukan oleh tiga bakal pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur Tahun 2024, Elly Engelbert Lasut (E2L), Hanny Jost Pajouw (HJP), Yulius Selvanus Lumbaa dan Victor Mailangkay, Steven Kandouw dan Alfred Denny Tuejeh, saat pendaftaran belum memenuhi syarat.
Penegasan ini disampaikan Ketua KPU Kenly Poluan didampingi Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Salman Saelangi, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Awaluddin Umbola dan Sekretaris KPU Sulut, Meidy Malonda, saat jumpa pers yang dilaksanakan di Aula Kantor KPU Sulut, Jumat (6/9/2024) sore.
Dijelaskan Poluan, dalam proses penelitian berkas administrasi, dari semua elemen syarat, bakal calon atau syarat calon yang disampaikan dalam pendaftaran hingga proses pemeriksaan atau verifikasi dengan melakukan kunjungan di beberapa tempat untuk memastikan sudah dokumen itu sudah kami lakukan.
“Selama melakukan proses verifikasi, pihak KPU Sulut juga menerima himbauan atas pengawasan Bawaslu Sulut selama proses verifikasi dokumen tersebut . Dan dari hasil penelitian administrasi, ternyata kami masih menemukan keseluruhan (dokumen) administrasi ketiga bakal pasangan calon harus melakukan perbaikan. Itu artinya, ketiga bakal pasangan calon masih belum memenuhi syarat, sesuai petunjuk dan syarat dan ketentuan teknis pencalonan,” ungkap Poluan.
Namun, untuk memperbaiki dokumen yang belum memenuhi syarat itu, KPU Sulut memberikan waktu hingga 8 September 2024.
“Perbaikan dokumen akan dilakukan mulai tanggal 6 sampai 8 September 2024. Tentu kami akan menerima dokumen hasil perbaikan itu dan tindaklanjut dengan pemeriksaan terkait dokumen perbaikan itu,” ucapnya.
Sementara, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Salman Saelangi menjelaskan, terkait dokumen-dokumen yang belum memenuhi syarat, itu bervariasi, karena , status masing-masing Bapaslon berbeda. Semisalnya terkait status-statusnya berbeda, pekerjaan, ASN, itu butuh 4 atau lima dokumen, dimana Bapaslon tersebut harus ada surat pemberhentian dari instansi/lembaga berwenang, harus mengganti dengan surat keterangan bahwa ini sedang berproses diikuti surat pengunduran.
“Tentu bervarian dokumennya.Terhadap dokumen-dokumen itu, Kami sudah memeriksa, dengan status pekerjaan yang dia cantumkan dalam berkas. Nah disitulah membuka berapa banyak dokumen dia centang status pekerjaannya apa, ASN, pensiunan, atau DPR, disitulah ada kebutuhan (keterangan) dokumennya. Atas dasar dokumen-dokumen itu belum lengkap berdasarkan pernyataan yang belum dia (Bapaslon) centang, akui apa status pekerjaannya. Itulah kemudian yang menjadi alat periksa kami,”papar Saelangi. (mom)