BerandaHeadlinesSetelah ke KPU, Tim Hukum Gerindra, PSI dan Nasdem Bawa Bukti Dugaan...

Setelah ke KPU, Tim Hukum Gerindra, PSI dan Nasdem Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Pilkada Minut ke Bawaslu Sulut

Michael Jacobus bersama tim saat membawa laporan ke Bawaslu Sulut

MANADO-Setelah mendatangi Kantor KPU Sulut, Kamis (19/9/2024) Tim Hukum Partai Gerindra, PSI dan Nasdem Minahasa Utara, Jumat (20/9/2024) sekira pukul 22.00 Wita, melakukan hal yang sama ke Bawaslu.


Dari pantauan wartawan, Tim Hukum Partai Gerindra, PSI dan Nasdem yang terdiri Michael Jacobus SH MH, Supriyadi Panggelu SH MH, dan pengurus menyampaikan maksud kedatangan mereka ke Bawaslu adalah untuk memasukkan bukti-bukti dugaan pelanggaran Undang-undang Pilkada oleh petahana di Pemkab Minut.


“Kami sudah dari KPU Minut, KPU Sulut. Hari ini ke Bawaslu Minut dan Bawaslu Sulut,tujuannya untuk berdialog dan memasukkan bukti-bukti pelanggaran Undang-undang Pilkada oleh petahana di Pemkab Minut,” ucap Michael Jacobus sembari mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya telah melaporkan ke KPU Sulut terkait dugaan pelanggaran UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Wali Kota, dan Bupati pasal 71 ayat 2.


Lanjut dijelaskan Jakobus, selain ke Bawaslu Sulut tim kami juga hari ini sudah berangkat ke KPU RI untuk menyampaikan laporan serta ke Bawaslu RI dan DKPP.


“Mengapa kami sampaikan laporan ini ke KPU dan Bawaslu, karena pelanggarannya sudah jelas di depan mata. Kami berharap ada sikap dari dari pihak penyelenggara. Apapun keputusan dari penyelenggara supaya kami mendapatkan kepastian hukum, sehingga jelas tanggapan kami selanjutnya. Jika nanti setelah penetapan kemudian ada pembatalan, kemudian pihak Petahana melakukan perlawan kami siap melayani karena kami juga bagian dari Paslon. Namun jika kemudian KPU memutuskan tidak selaras dengan laporan kami. Maka kami akan berupaya untuk mengambil langka-langka selanjutnya, “tegas Jakobus.


Sebelumnya, Jacobus secara ekspilisit telah menjelaskan apa yang dilakukan JG sebagai petahana dan bakal calon tanggal 22 Maret dan 17 April 2024 terbukti melakukan pergantian pejabat tanpa persetujuan dari Kemendagri.


“Pada 22 Maret 2024 calon JG melakukan pergantian pejabat secara eksplisit tanpa persetujuan Mendagri. Begitu juga saat pembatalan pada 17 April, itu juga terjadi perpindahan jabatan atau pergantian tanpa persetujuan Mendagri. Ini sangat jelas ada dua kali pergantian. Kami sudah menyerahkan buktinya,” ujar Jacobus.

Menurut Jacobus, sesuai pasal 71 ayat 5 UU Pilkada, Gubernur atau Wakil Gubemur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota selaku petahana bila melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

“Ayat 5 sangat jelas menyebutkan petahana melakukan pelanggaran sesuai ayat 2 dan 3, dikenai sanksi pembatalan oleh KPU. Ini sangat jelas,” tukasnya.


Lanjut Jacobus, proses pembatalan ketika KPU sudah menetapkan sebagai calon (22 September 2024). Jika tidak dibatalkan dan KPU melanjutkan ke tahapan berikutnya berupa pengundian nomor urut, berarti KPU Minut sudah melanggar aturan yang ada.


“Ini tidak ada lagi menunggu rekomendasi Bawaslu, karena sudah sangat jelas di ayat 5: KPU memberikan sanksi pembatalan jika petahana melanggar ayat 2 atau ayat 3 di pasal 71,” tambah Jacobus.


Jacobus juga menerangkan terkait pasal 33 UU Admintrasi Pemerintahan yang menyangkut pembatalan. Pasal ini berlaku di ranah administrasi pemerintahan. Jika di ranah pemilihan kepala daerah, itu digunakan UU Pilkada dalam hal ini pasal 71 ayat dengan sanksi ayat 5 yaitu pembatalan. (mom)

- Advertisment -