MANADO-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara telah menyatakan 3 pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yaitu Yulius Selvanus Komaling (YSK) dan Wakil Gubernur Victor Mailangkai (VM) Paslon Elly E Lasut (E2L) dan Hanny J Pajow (HJP) serta Paslon Steven Kandouw (SK) dan Denny Tuejeh (DT), telah memenuhi syarat sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk mengikuti Pillada pada 27 November 2024.
Penetapan pasangan calon ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU Sulut Kenly Poluan, Minggu (22/9/2024) lewat kegiatan Penyerahan Keputusan Penetapan Paslon Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut tahun 2024 di Hotel Four Points By Sheraton Manado.
Dijelaskan Poluan Penetapan Pasangan calon ini ditetapkan lewat rawat pleno tertutup.
“Ketiga Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur telah mengikuti prosedur tahapan yang dilaksanakan KPU yaitu mulai dari Pengumuman pendaftaran, penyerahan perbaikan serta tanggapan dari masyarakat, ” jelas Poluan.
Lanjut Poluan, lewat pleno tertutup itu, KPU membuat berita acara tersebut mengeluarkan Surat Keputusan (SK) No 178 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang salinannya akan diserahkan kepada ketiga Paslon.
“Berdasarkan Surat Keputusan tersebut makan ketiga Paslon dinyatakan memenuhi syarat. Dan sudah boleh mengikuti semua program yang akan dilaksanakan oleh KPU Sulut yaitu Rekapitulasi Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), ” tegas Poluan. (mom)