Manadoline.com, Sangihe- Di masa Tahapan Kampanye pihak Bawaslu Sangihe telah melakukan berbagai persiapan sejak dimulainya tahapan kampanye di tanggal 25 September hingga 30 September 2024. Yakni dengan memastikan kesiapan seluruh jajaran Bawaslu dalam menjalankan tugas pengawasan pada masa kampanye.
“Sampai dengan tanggal 30 September, Bawaslu Sangihe sudah mengawasi kegiatan kampanye dari satu Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati yang melakukan kampanye tertutup di Graha dan kampanye terbatas di Kecamatan Tahuna Barat,” ujar Ketua Bawaslu Sangihe Edmon B. N Dolongseda.
Dijelaskannya bahwa setiap pasangan calon yang telah mendapatkan izin kampanye atau Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) akan langsung diawasi oleh jajaran Panwaslu di tingkat kecamatan maupun kelurahan/desa.
“Kami menurunkan instruksi kepada seluruh jajaran agar melakukan pengawasan melekat untuk memastikan pelaksanaan kampanye berjalan sesuai aturan dan menghindari terjadinya pelanggaran,” tegasnya.
Edmon juga menekankan pentingnya kerjasama dari seluruh pasangan calon untuk mematuhi aturan kampanye yang berlaku.
“Kami sangat berharap agar seluruh pasangan calon bersikap kooperatif dan menjalankan aturan yang ada sehingga potensi pelanggaran dapat diminimalisir,” ungkapnya.
Selain itu, Bawaslu juga berharap masyarakat bisa turut berperan aktif dalam pengawasan Pemilu dan Pilkada melalui pengawasan partisipatif.
“Keterlibatan masyarakat sangat penting untuk menciptakan pemilu yang bersih dan adil,” tutup Edmon Dolongseda.
Dengan pelaksanaan pengawasan yang ketat, Bawaslu Sangihe berkomitmen untuk memastikan tahapan kampanye berjalan lancar dan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.