Manadoline.com, Sangihe- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Sangihe menggelar Sosialisasi dan Rapat Koordinasi terkait Kampanye dan Dana Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sangihe tahun 2024. Sebagai upaya memberikan pemahaman kepada setiap pasangan calon mengenai aturan kampanye yang berlaku.
“Rapat koordinasi ini sekaligus sosialisasi tentang peraturan KPU terkait kampanye dan dana kampanye. Pada tahap awal, setiap pasangan calon wajib menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), karena masa kampanye akan dimulai pada 25 September mendatang. Waktu yang tersisa memang sudah sangat mepet,” kata Kadiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Parmas dan SDM KPU Sangihe.
Ditekankan bagaimana pentingnya koordinasi dengan seluruh pasangan calon melalui tim pasangan calon ataupun LO, agar memahami tata cara kampanye, sehingga dapat baik dan meminimalisir pelanggaran.
“Masa kampanye akan berlangsung selama kurang lebih 60 hari, dari 25 September hingga 23 November. Dalam periode ini, akan ada berbagai metode kampanye, termasuk rapat terbatas, penyebaran bahan kampanye, serta pemasangan alat peraga,” tambahnya.
Sementara itu, untuk kampanye melalui media cetak dan online, KPU telah menetapkan periode pelaksanaan dari 10 hingga 23 November.
“Tahap kampanye umum dengan metode orasi terbuka oleh juru kampanye juga akan dimulai pada 10 November,” jelasnya.
Iklam juga mengungkapkan bahwa meskipun Peraturan KPU terkait kampanye Pilkada 2024 belum sepenuhnya disahkan, drafnya sudah selesai dibahas dan tinggal menunggu proses administrasi lebih lanjut.
“Draf Peraturan KPU sudah melalui rapat koordinasi dan tinggal menunggu disahkan secara resmi. Selain itu, petunjuk teknis (Juknis) terkait kampanye juga telah disiapkan, meskipun tidak bisa dikeluarkan sebelum PKPU disahkan,” pungkasnya.