MANADO-Adanya dugaan kasus korupsi Gerakan Daerah Orang Tua Asuh (GD-OTA) tahun 2009 berbandrol Rp 8. 850.000.000, yang sementara ditangani Kejaksaan Negeri Talaud, mendapat perhatian serius dari FRAKO (Forum Anti Korupsi) Sulawesi Utara dan GTI (Garda Tipikor Indonesia) Sulawesi Utara.
Pasalnya, Kejaksaan Tinggi Sulut yang menugaskan Kejari Talaud untuk mengusut kasus ini sampai tuntas. Dan Kejari Talaud telah menindaklanjutinya dengan mulai melakukan peyelidikan.
Informasi yang dirangkum menyebutkan dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme diduga dilakukan oleh Panitia Gerakan Daerah Orang Tua Asuh (GD-OTA) di Kabupaten Kepulauan Talaud Tahap Kedua tahun anggaran 2009 senilai Rp8.850.000.000.
Penyelidikan dugaan kasus korupsi GD-OTA ditangani Kejari Talaud ini telah disampaikan ke kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Melalui surat nomor R-2197/F.2/FD.1/06/2024 Tanggal 7 Juni 2024.
Andreas Sabawa selaku Ketua FRAKO (Forum Anti Korupsi) Sulawesi Utara menyatakan, pihaknya menantang Kajari Talaud guna mengusut secara tuntas akan dugaan Korupsi yang tercipta di Kabupaten Kepulauan Talaud.
Hal yang sama juga diungkapkan Ronald Ginting selaku Jubir GTI (Garda Tipikor Indonesia) Sulawesi Utara. Diakui Ginting bahwa tindakan korupsi merupakan tindakan yang sangat merugikan Negara.
“Kami percaya kepada pihak Kejari namun kepercayaan itu akan luntur jika kemudian pihak kejari terkesan lunak dalam menangani kasus yang sedang berlangsung.
Sekali lagi kami menantang pihak Kejari untuk benar-benar mengusut hingga ke akar-akanya akan masalah tersebut, dan memberi sanksi tegas kepada para pelaku. Negara tidak akan pernah maju jika para pelaku korupsi terus melenggang bebas,”tegas Andreas Sabawa dan Ronald Ginting.
Lanjut keduanya, sebagai warga negara yang baik kita sepatutnya menunggu hasil yang sedang dilakukan oleh pihak Kejari Talaud.
“Namun kami akan terus memberi tanda warning kepada pihak Kejari agar benar-benar serius mengusut kasus tersebut,” tutup Ginting. (mom)