BerandaHeadlinesStatus Terdakwa Masih Membayangi E2L

Status Terdakwa Masih Membayangi E2L

Reyner Timothy Danielt, SH

MANADO-Koordinator Koalisi Advokat Bela Negara Sulut, Reyner Timothy Danielt, SH memberikan analisa hukum, terkait vonis bebas majelis hakim Elly E Lasut terkait kasus kasus Korupsi GD-OTA tahap 1 yang terjadi pada tahun 2012, dengan kerugian di taksir Rp.1.5 Miliar.


Diakui Reyner Timothy Danielt kasus yang menyeret Elly Lasut masih menyisahkan pertanyaan besar publik.
Ini analisa hukum yang dipaparkan Danielt terkait kasus E2L Korupsi dana GD-OTA:
Melihat amar putusan Perkara No. 06/Pid.Sus/2011/PN.Mdo yang bunyinya– menerima keberatan penasihat hukum terdakwa– ⁠menyatakan tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima
Keterangan : Putusan Perkara di atas tidak bisa di akses di Direktori Putusan Mahkamah Agung jadi analisa hukum di bawah hanya berdasarkan asumsi.


“Putusan di atas bukan putusan Bebas atau Lepas. Dapat diasumsikan perkara di atas terdapat Eksepsi / keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa tetapi bukan pada agenda eksepsi surat dakwaan melainkan penasihat hukum menuangkan eksepsi dalam Pledoi atau pembelaan, sehingga terjadi putusan sela yang di putus di putusan akhir. ⁠Artinya perkara di atas sudah masuk pada pokok perkara. Upaya hukum atas putusan di atas sesuai pasal 156 KUHAP seharusnya JPU mengajukan perlawanan di Pengadilan Tinggi 
Manado tapi JPU mengajukan Kasasi di MA,”ungkapnya.


Lanjut dijelaskan Reyner Timothy Danielt terhadap Putusan MA Nomor 741 K/Pid.sus/2013 seharusnya MA melakukan koreksi atas putusan PN Manado dengan sesuai Pasal 253 KUHAP tetapi MA hanya menyatakan bahwa Permohonan Kasasi Penuntut Umum tidak dapat diterima.


” ⁠Karena perkara di atas pada pemeriksaan tingkat pertama PN Manado sudah masuk dalam pokok perkara dapat dikatakan perkara tersebut tidak dapat diajukan kembali (Ne bis in idem),”paparnya.


Dengan analisa ini ungakpnya dapat ditatik Kesimpulan , Perkara E2L di atas dikatakan terdapat kekosongan hukum, tidak jelas statusnya, tidak bebas, lepas, atau terbukti bersalah, terkait itu JPU dapat meminta saran melalui Fatwa Mahkamah Agung. (mom)

- Advertisment -