BerandaHeadlinesIni Penjelasan Sekwan Niklas Silangen Terkait Proses PAW Tiga Anggota DPRD Sulut...

Ini Penjelasan Sekwan Niklas Silangen Terkait Proses PAW Tiga Anggota DPRD Sulut Periode 2024-2029

Weliam Niklas Silangen

MANADO-Pada pelantikan Anggota DPRD Sulut 9 September 2024 lalu, dari 45 anggota dewan yang dilantik hanya 43 sedangkan 2 anggota tidak ikut pelantikan karena fokus pada Pilkada yaitu Melky J Pangemanan dan Yusra Alhapsy.


Dari 43 Anggota DPRD Sulut yang dilantik 1 anggota atas nama Robby Dondokambey dari Fraksi PDI Perjuangan menyatakan mundur dari anggota dewan dengan alasan maju sebagai calon Bupati di Pilkada Minahasa.


Kepada wartawan, Plt Sekwan Weliam Niklas Silangen menjelaskan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Sulut Robby Dondokambey yang ikut dalam kontestasi calon kepala daerah  sementara berproses di Kemendagri.


“Untuk pak Robby Dondokambey kemarin sudah dilantik dan setelah dilantik memberikan surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD Sulut. Sehingga proses PAW seperti biasa, sebab sudah tercatat sebagai anggota DPRD Sulut. Jadi Proses PAW sudah berjalan dan tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) dari Kemendagri,” ungkap Silangen.


Sedangkan dua anggota lainnya yang tidak. ikut pelantikan yaituMelky J Pangemanan dan Yusra Alhabsy proses PAW berbeda.


“Kalau kedua anggota yakni Melki J Pangemanan dan Yusra Alhabsy tidak dilantik. Karena tidak dilantik proses mekanisme PAW berbeda. Untuk kedua anggota ini mekanismenya masih di tingkat partai masing – masing. Jadi partai yang mengusulkan anggota baru. Mekanisme pengusulan dari Partai ke KPU lalu ke Biro Pemerintahan kemudian Kemendagri,” jelas Silangen.


“Kalau pak Robby Dondokambey sudah dilantik maka proses PAW seperti biasa, prosesnya lewat sekretariat DPRD Sulut. Jadi tinggal menunggu SK dari Kemendagri. Kami juga menyurat ke Partai Politik kemudian ke KPU Sulut terkait proses PAW ini. Setelah itu kami kirim ke Gubernur melalui biro Pemerintahan lalu ke Kemendagri,” jelasnya, sambil menjelaskan proses pengusulan dari Partai kemudian ke KPU lalu ke Biro Pemerintahan. Karena kedua anggota ini tidak dilantik dan dianggap tidak tercatat sebagai anggota DPRD Sulut periode 2024 – 2029. Dan dari Biro Pemerintahan membuat surat pengantar untuk ke Kemendagri, dan dari Kemendagri tetapkan SK, lalu setelah ada SK Mendagri, Sekretariat melakukan proses pelantikan di DPRD Sulut,” tutupnya. (mom)

- Advertisment -