BerandaHeadlinesSitaro dan Tomohon Terbanyak, Bawaslu Sulut Ungkap 136 Dugaan Pelanggaran Pemilu

Sitaro dan Tomohon Terbanyak, Bawaslu Sulut Ungkap 136 Dugaan Pelanggaran Pemilu

MANADO-Dipimpin langsung Ketua Ardiles Mewoh, Rabu (13/11/2024) Bawaslu Sulut membeberkan jumlah penanganan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan tahapan Pilkada 2024.


Ardiles menegaskan jika selama ini Bawaslu tidak diam dalam menjalankan kerja pengawasan Pilkada 2024 di Sulut.


“Bawaslu Sulut terus melakukan pengawasan terhadap semua tahapan pilkada. Termasuk tahapan kampanye yang sementara berjalan,” ungkap Mewoh.


Sementara mengenai penanganan pelanggaran yang juga merupakan bagian dari penindakan, terhitung sampai 12 November, total penanganan pelanggaran yang ditangani Bawaslu se-Sulut berjumlah 136.


“Berupa temuan sebanyak 60. Ini hasil pengawasan aktif langsung dari jajaran kami. Kemudian untuk laporan sebanyak 76. Ini sudah dan sementara ditangani. Untuk statusnya sudah ada 109 yang selesai proses.

Selanjutnya 5 telah selesai, 4 dalam penelusuran, 18 tidak diregistrasi,” jelas Mewoh di Kantor Bawaslu Sulut.
Sedangkan jenis-jenis pelanggaran, ada 8 pelanggaran administrasi sudah diperiksa dan diteruskan ke KPU.

Sedangkan untuk jenis penindakan pidana sebanyak 47. Itu telah diproses di Sentra Gakumdu dan 5 dugaan etik pada penyelenggara.


“Kemudian ada 76 jenis pelanggaran hukum lainnya. Itu sudah diproses, diperiksa dan diteruskan untuk disanksi ke pihak berwenang. Misalnya ASN, ke BKN,” bebernya.


Mewoh juga menegaskan, semua temuan dan laporan, ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Jadi termasuk yang viral-viral. Itu jadi informasi awal bagi kami. Dan sudah banyak yang Bawaslu ditindaklanjuti,” ucapnya.


Sementara itu, Anggota Bawaslu Sulut Zulkifly Densi pada kesempatan itu, menjelaskan bahwa laporan itu ada dua. Yakni Laporan masyarakat dan temuan. Baik berdasarkan informasi awal seperti yang viral dan temuan di lapangan oleh jajaran.


“Temuan-temuan itu sudah berproses. Kalau temuannya di kabupaten/kota lokusnya, tentu kita limpahkan untuk penelusuran,” kata Densi.

Dalam kesempatan tersebut, Zulkifli Densi juga membeberkan jumlah penanganan pelanggaran di Kabupaten/Kota diantaranya :

  • Kota Manado : 10
  • Kota Bitung : 14
  • Kota Tomohon : 23
  • Kota Kotamobagu : 7
  • Kabupaten Minahasa : 8
  • Kabupaten Minahasa Selatan : 5
  • Kabupaten Minahasa Utara : 11
  • Kabupaten Minahasa Tenggara : 3
  • Kabupaten Bolmong : 8
  • Kabupaten Bolmut : 3
  • Kabupaten Bolsel : 2
  • Kabupaten Boltim : 1
  • Kabupaten Sitaro : 31
  • Kabupaten : Talaud 5
  • Kabupaten Sangihe : 3

“Provinsi Sulut ada 2. Awalnya ada 3 namun 1 kasus kami tidak registrasi di laporan karena sudah pernah ditangani di tingkatan Kabupaten/Kota,” tukas Zulkfili Densi.


Densi pun meminta ke publik agar bisa mengerti cara kerja Bawaslu. Apa lagi ketika dugaan pelanggaran masih dalam proses.


“Kami tak bisa membuka ke publik. Sebab bisa berpengaruh pada hasilnya nanti. Tapi soal yang viral-viral dan dipertanyakan, itu sudah ditindaklanjuti sesuai data yang ada,” ujarnya.


Sementara Anggota Bawaslu Steven Linu juga menegaskan bahwa terkait penanganan pelanggaran yang dilakukan baik di provinsi maupun kabupaten/kota, Bawaslu tidak diam.


“Kami berprinsip bahwa data yang disampaikan harus komprehensif. Sebab itu punya implikasi hukum. Artinya tak ada asumsi ataupun hal-hal yang bersifat prediksi belaka. Ini juga berkaitan dengan prosedur penanganan pelanggaran. (mom)

- Advertisment -