DPRD Kota Manado menggelar paripurna penyampaian nota rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025 pada Senin (19/11/2024).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Manado, Aaltje Dondokambey, didampingi Wakil Ketua Mona Kloer dan Meykel Damopoli.
“Rapat Paripurna DPRD Kota Manado yang kami hormati, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, APBD merupakan rencana kerja keuangan daerah yang menghubungkan penerimaan dan belanja daerah secara komprehensif,” ujar Penjabat (Pj) Wali Kota Manado, Clay Dondokambey, dalam rapat yang digelar secara terbuka. Acara ini turut dihadiri oleh 30 legislator, Forkopimda, serta jajaran Pemerintah Kota Manado.
Clay Dondokambey menjelaskan, penerimaan daerah terdiri dari pendapatan daerah dan penerimaan pembiayaan, sedangkan pengeluaran meliputi belanja daerah dan pengeluaran pembiayaan.
Secara garis besar, APBD 2025 mencakup pendapatan sebesar Rp1,764 triliun, yang terdiri atas:
- Pendapatan Asli Daerah (PAD):
- Pajak daerah: Rp487,5 miliar
- Retribusi: Rp30 miliar
- Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan: Rp5 miliar
- Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah: Rp8 miliar
Pendapatan Transfer:
- Transfer pusat: Rp1,122 triliun
- Transfer antar daerah: Rp84 miliar
- Lain-lain pendapatan daerah yang sah: Rp36,4 miliar
Pada sisi pengeluaran, belanja daerah ditargetkan sebesar Rp1,829 triliun, yang terdiri dari:
- Belanja operasi: Rp1,460 triliun
- Belanja modal: Rp366,502 miliar
- Belanja tidak terduga: Rp2,260 miliar
“Dengan target pendapatan dan belanja ini, terdapat defisit sebesar Rp65,080 miliar,” jelas Dondokambey.
Untuk menutupi defisit tersebut, pembiayaan daerah diestimasi mencapai Rp112 miliar, yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun sebelumnya dan penerimaan pinjaman daerah dari lembaga non-bank.
Sementara itu, pengeluaran pembiayaan mencapai Rp46,920 miliar, terdiri atas:
- Penyertaan modal daerah: Rp5 miliar
- Pembayaran cicilan pokok utang: Rp41,920 miliar
“Dengan estimasi penerimaan dan pengeluaran pembiayaan ini, terdapat pembiayaan netto sebesar Rp65,080 miliar yang diharapkan dapat menutupi defisit APBD 2025,” ungkapnya.
Dondokambey juga menyampaikan bahwa meskipun pagu anggaran daerah telah disepakati dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2025, terdapat kebijakan dari pemerintah pusat yang terbit setelah penyusunan pagu. Hal ini mengharuskan adanya penyesuaian dalam APBD untuk memastikan sinkronisasi dengan kebijakan pusat.