Wali Kota Manado Andrei Angouw menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Manado di Kantor DPRD Jalan Pemuda Sario Utara Manado, Senin (25/11/2024).
Rapat Paripurna ini dalam rangka Pembicaraan tingkat II terhadap Ranperda APBD T.A. 2025 dengan agenda ;
1. Laporan Banggar DPRD Kota Manado.
2. Pendapat Akhir Walikota Manado.
3. Penandatanganan Keputusan DPRD Kota Manado serta Berita Acara Persetujuan Bersama DPRD dan Walikota Manado.
Hadir dalam Rapat Paripurna ini Ketua DPRD Kota Manado Dra. Altje Dondokambey M.Kes, Apt, Wakil Ketua dan anggota DPRD Kota Manado, Forkopimda Manado, Sekot Manado Dr. Micler Lakat S.H.,M.H, Kepala SKPD, Para Asisten, Staf Ahli Walikota, Camat se Kota Manado, pekabat eselon, Staf Khusus Walikota dan undangan lainnya.
Setelah Acara pembukaan, pimpinan sidang langsung diambil alih oleh Wakil Ketua DPRD Kota Manado Mona Cloer yang kali ini bertindak sebagai pimpinan sidang dan selanjutnya menyampaikan penjelasan umum sehubungan dengan Rapat Paripurna ini.
Acara selanjutnya disampaikan laporan Banggar yang disampaikan oleh Anggota Dewan terhormat Ir. Jean Sumilat. Walikota dalam Pendapat Akhirnya menyampaikan terima kasih kepada Banggar dan TAPD yang sudah melakukan pembahasan sehubungan dengan APBD 2025.
Walikota juga menyampaikan soal hasil reses dari para anggota DPRD Kota Manado akan diakomodir pada APBD 2025 terutama yang sinkron dengan program pembangunan dari Pemerintah Kota.
Untuk BUMD Pasar dan PDAM yang melaksanakan fungsi pelayanan kepada masyarakat dan walikota mempersilahkan kepada DPRD khususnya komisi terkait untuk melakukan RDP dengan BUMD ini dan memohon bantuan kepada DPRD untuk memantau kedua BUMD ini agar dapat nantinya dapat berjalan dengan baik dalam melayani masyatakat.
Walikota juga berharap agar pimpinan dan anggota DPRD dalam memantau perjalanan APBD 2025 ini ketika nantinya akan berjalan dalam pelaksanaan pembangunan di Kota Manado kedepan. Untuk masukan-masukannya Walikota menyampaikan banyak terima kasih.
Acara selanjutnya penandatanganan Keputusan DPRD dan Berita Acara Persetujuan Bersama DPRD dan Walikota Manado yang diawali penandatanganan oleh Walikota, Ketua DPRD dan para Wakil Ketua DPRD. Ketua DPRD Kota Manado menyerahkan Keputusan yang sudah ditandatangani kepada Walikota Manado.(*)