BITUNG –Wali Kota Bitung, Hengky Honandar SE., menghadiri Rapat Koordinasi Pengelolaan Keuangan dan Asistensi Efisiensi Belanja pada APBD 2025, di ruang Mapalus kantor Gubernur Sulut, Rabu (12/3/2025).
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Dr. Bima Arya sebagai narasumber dan sebagai peserta Wali Kota dan Bupati se-Sulawesi Utara (Sulut).
Dalam penyampaian, Wamen Bima Arya dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2025, tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN & APBD TA 2025.
Hal itu kata Wamen Bima Arya dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2025, tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN & APBD TA 2025.
Berikut tujuh poin penting dari Inpres nomor 1 tahun 2025.
- Membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasí, dan seminar/focus group discussion.
- Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50% (lima puluh persen).
- Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Satuan Harga Regional.
- Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.
- Memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja layanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya.
- Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada Kementerian/Lembaga.
- Melakukan penyesuaian APBD TA 2025 yang bersumber dari TKD sebagaimana dimaksud dalamn Diktum KEDUA huruf b. [fkal]