Ada Apa DPRD Manado? Biro Hukum: GPI Sekitarnya Layak Dimekarkan jadi Kelurahan Baru

Ini persyaratan dasar pembentukan kelurahan sesuai lampiran PP nomor 17 tahun 2018 tentang kecamatan.

MANADO – Biro Hukum Pemprov Sulut akhirnya buka-bukaan buntut terkatung-katungnya Ranperda pemekaran dan penggabungan kelurahan di Kota Manado. Padahal  diusulkan DPRD Manado sejak tahun 2017 silam lalu dibahas, bahkan sudah dikonsultasi ke Mendagri  namun sampai saat ini belum tuntas disahkan menjadi Perda.

Diakui Kepala Biro Hukum Pemprov Sulut, Grubert Ughude melalui Kasub Pembinaan Pengawasan Produk Hukum Daerah, Felix Lalombombuida, dari hasil konsultasi Pansus pemekaran DPRD Manado dipimpin Sonny Lela beberapa waktu lalu, ada 14 kelurahan yang diusulkan, dan satu wilayah yang paling memenuhi syarat untuk dimekarkan menjadi kelurahan baru.

“Perumahan Griya Paniki Indah (GPI) Mapanget itu yang harusnya sudah layak mekar. Wilayah itu sudah memenuhi syarat karena pecahan dari tiga kelurahan, yakni Paniki Bawah, Buha dan kelurahan Bengkol,” jelas Felix.

Alasan Sonny Lela sebagai Ketua Pansus Pemekaran DPRD Manado, belum diperdakan karena terganjal aturan. Awalnya Pansus mengacu pada Permendagri nomor 31 tahun 2016 tentang penghapusan dan penggabungan kelurahan.  

Namun masih dalam proses, muncul aturan baru yakni Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2018 tentang kecamatan terkait soal wilayah dan jumlah penduduk.

Alasan Lela ini oleh Biro Hukum Pemprov Sulut dinilai tidak masuk akal. Karena dalam PP 17 hanya penambahan persyaratan, yakni persyaratan dasar, persyaratan teknis dan persyaratan administrasi. Dari tiga poin aturan baru itu, yang memenuhi syarat hanya satu wilayah.

“Kelurahan Paniki Sosonopan sudah layak, di dalamnya perumahan GPI pecahan dari tiga kelurahan tadi. Luas wilayahnya saja lebih 5 KM kemudian jumlah penduduk lebih dari 3 ribu. Itu sudah memenuhi syarat seperti tertuang dalam aturan, Permendagri dan PP yang dijadikan alasan DPRD Manado sebagai aturan baru,” jelas Felix.

Sekadar diketahui, dalam PP 17 tahun 2018 tentang kecamatan, persyaratan dasar pembentukan kelurahan khusus untuk wilayah Sulut, minimal setiap kelurahan 4000 jiwa atau 800 KK (Kepala Keluarga) dengan usia kelurahan minimal 5 tahun.

“Jadi GPI memang sudah layak. Apalagi sekarang sudah ditandai dengan penempatan kantor kelurahan persiapan Paniki Sosonopan. Tapi, saya tidak tahu kenapa DPRD belum Perdakan menjadi kelurahan pemekaran,” kata Felix.

Menurut Felix, dalam PP 17 sebenarnya tinggal satu tahap lagi dilakukan Pansus (sekarang Bapemperda) DPRD Manado, yakni melakukan pertemuan forum komunikasi kelurahan sebagai syarat administrasi.

“Contoh GPI, kan penggabungan tiga kelurahan. Dibuatlah forum komunikasi kelurahan yang difasilitasi Bapemperda DPRD Manado. Disitu akan dihasilkan keputusan soal nama wilayah pemekaran. Minimal lamanya kelurahan itu 5 tahun. Usul saya begitu. Tapi kan sekarang sudah ada nama Paniki Sosonopan, berarti tidak ada masalah lagi,” tandas Felix.

Sekda Kota Manado, Mikler Lakat sendiri secara tersirat mengakui GPI sudah layak dimekarkan setelah dilihat dari jumlah penduduk dan luas wilayahnya.

“Coba hitung, kalau nda salah GPI kurang lebih 9 ribu KK. Kita kalikan 4 jiwa (ayah, ibu dan dua anak) per KK, hitung saja sudah  berapa jiwa itu, 36 jiwa kan. Itu baru warga GPI, belum warga tinggal di luar GPI tapi masuk wilayah pemekaran Paniki Sosonopan. Yah, tak tahulah, urusan dorang itu (dewan),” pungkas Lakat.  (ant)