Agenda Kerja DPRD Sangihe, di Pemprov Sulut dan Kabupaten Minut

Kabag Humas dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Sangihe Ronald Lumiu SH

Manadoline.com, Tahuna- Ada berbagai macam agenda prioritas yang akan dikonsultasikan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sangihe yang akan dilakukan di Tahun 2021 ke Provinsi Sulawesi Utara.


Seperti usulan pengumuman pemberhentian Wakil Bupati Helmud Hontong yang meninggal dunia, yang akan dikonsultasikan pihak DPRD Sangihe ke Biro Pemerintahan Provinsi Sulawesi Utara. 


Hal ini dikatakan Kabag Persidangan Perundang- undangan dan Humas Setwan, Ronald Lumiu SH. Dimana hasil dari usulan tersebut akan dibawa Gubernur ke Kementerian Dalam Negeri. 


“Jadi hasil dari konsultasi ini, selanjutnya Gubernur akan mengusulkan ke Kementerian Dalam Negeri. Dan dalam waktu yang tidak terlalu lama sudah akan ada jawaban terkait usulan itu,” katanya. 


Selanjutnya setelah konsultasi ke Biro Pemerintahan Propinsi Sulawesi Utara, DPRD Sangihe melakukan konsultasi DPRD Kabupaten Minahasa Utara (Minut).


“Dan ini terkait mekanisme pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ramperda) secara umum yang fokus pada pra pembahasan sebelum Ranperda masuk pada tingkat paripurna, sehingga Ranperda dimaksud sudah matang dan tidak banyak perbedaan pandangan karena sudah di matangkan pada pra pembahasan yang melibatkan Pemda setempat,” ujarnya. 


Lanjut dijelaskannya, sehubungan dengan pembahasan KUPPAS yang menjadi pokok bahasan penggabungan materi bahasan antara KUPPAS induk dan KUPPAS  perubahan dapat dilakukan bersamaan mengingat waktu yang sudah mepet.


“Memang diakui bahwa Pemda mengalami kesulitan terkait angka angka yang akan di pasang, karena masih bersifat informasi baik DAK, DAU dan sebagainya. Namun yang pasti saat ini dokumen KU PPAS  perubahan Tahun 2021 dan dokumen KU PPAS Tahun 2022 semuanya sudah masuk di DPRD Sangihe,” pungkasnya.