Aiptu Fanny Takumansang ‘Korban’ Kasus ‘Dego Dego’, Sidang KE Putuskan Tunda Naik Pangkat

Sidang Kode Etik terhadap penyidik Polrsta Manado, Aiptu Fanny Takumansang

MANADO – Kasus dugaan penguasaan tanah tanpa hak di lahan eks RM Dego Dego, Jl. Wakeke, Kel. Wenang Utara, Kec. Wenang yang diduga dilakukan terlapor oknum Dirut PDAM Manado, MT alias Meiky minta ‘tumbal’.

Adalah Aiptu Fanny Takumansang, penyidik Polresta Manado yang menangani kasus tersebut diputus dalam sidang Kode Etik (KE), Senin (17/10/2022) terbukti secara sah melanggar kode etik profesi.

Kasubnit V Sat Reskrim Polresta Manado itu dituduh tidak menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab secara professional, proporsional dan procedural.

Sidang komisi KE dipimpim AKBP Jefferson Palit, SH selaku Ketua Majelis Sidang didampingi Wakil Ketua, Kompol Jantje Wondal serta anggota Kompol Fenti Kawulur serta disaksikan AKP James Mamengko sebagai penuntut menjatuhkan sanksi administrative berupa mutasi dan demosi selama 1 tahun.

Serta sanksi etika, yakni permohonan maaf kepada institusi dan pimpinan Polri melalui sidang komisi KE. Sidang komisi KE yang digelar dua kali berlangsung di ruang sidang Propam Mapolda Sulut. “Iya dua kali karena kami juga harus mendengar kedua pihak, Eksepsi atau pembelaan dari terduga pelanggar kemudian keterangan saksi-saksi,” kata Palit kepada wartawan.

Terkait demosi atau penundaan naik pangkat dijelaskan AKP James Mamengko sebagai penuntut, akan diserahkan ke Biro SDM. “Sidang hanya memutuskan tapi prosesnya di SDM,” jelas Mamengko.

Aiptu Fanny Takumensang ‘terseret’ dalam sidang KE terkait Dumas Clift Pitoy, SH dan Charles Sangkay, SH selaku kuasa hokum Nancy Howan (pelapor) ke Mapolda Sulut. Takumansang dinilai tidak professional menangani laporan polisi No: LP/B/477/X/2020/SPKT tertanggal 19 Oktober 2020 terkait dugaan penguasaan tanah tanpa hak di lahan eks RM Dego Dego, Jl. Wakeke tersebut.

Pasalnya, Aiptu Fanny tidak menjalankan rekomendasi gelar perkara khusus yang dilaksanakan Polda terkait laporan itu. Dalam gelar perkara khusus, terungkap adanya perbuatan pidana. Polda pun merekomendasikan kepada Aiptu Fanny untuk pending proses pembangunan di lahan berperkara itu bersamaan 14 hari dilakukan Restorative Justice (RJ).

Jika proses RJ gagal, Aiptu Fanny diminta melanjutkan perkara ke tahap penyidikan. Tapi sebaliknya rekomendasi Wasidik Polda sebagaimana gelar khusus itu tidak dijalankan Aiptu Fanny.

Justru dirinya melakukan gelar perkara ‘tandingan’ di Polresta dan menyatakan laporan perkara Nancy Howan dihentikan karena tidak cukup bukti. [anr]