Banggar Usulkan Ada Alokasi Anggaran Untuk Bantuan Hukum Masyarakat Miskin

MANADO-Dalam pembahasan KUA PPAS APBD 2023, sejumlah Anggota Badan Anggaran meminta agar Pemprov dapat mengalokasikan anggaran untuk Biro Hukum terkait dengan Perda Bantuan Hukum bagi masyarakat.

Pembahasan KUA PPAS APBD 2023

Penyampaian ini disampaikan Anggota Badan Anggaran DPRD Sulut ketika pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov, yang dihadiri langsung oleh Sekprov Praseno Hadi.

Seperti penegasan yang disampaikan oleh Anggota Banggar dari Fraksi PDI Perjuangan, Arthur Kotambunan. Menurutnya dapat dialokasikan anggaran Rp 1 miliar untuk bantu warga miskin yang bermasalah misalnya soal tanah.

“Kita sudah lihat sendiri di dewan, banyak sekali aspirasi yang masuk di dewan terkait persoalan tanah. Dan sebagian besar warga yang menyampaikan ini tidak mampu, nah masalah-madalah seperti ini perlu kita bantu,”ungkap Kotambunan usai Paripurna penetapan KUA PPAS 2023, Selasa (9/8/2023) di ruang kerjannya.

Hal senada juga disampaikan oleh Anggota Banggar Boy Tumiwa. Diakuinya ada masyarakat yang datang kepadanya untuk mempertanyakan soal
cara mendapatkan bantuan hukum dari Pemprov Sulut.

“Saya sudah pernah didatangi warga yang mempertanyakan soal bantuan hukum. Saya menghubungi Karo Hukum, tapi ternyata tidak ada alokasi anggaran,”jelas Tumiwa, sambil berharap perhatian dari Sekprov, karena Perda Bantuan Hukum sudah mulai disosialisasikan.

Sementara itu, Henry Walukow Anggota Banggar dan juga sebagai Ketua Pansus dari Perda ini meminta agar Pemprov dapat menganggarkan.


“Jangan perda yang telah ditetapkan ini menjadi mubasir tanpa anggaran. Tolong dianggarakan sesuai dengan nomenklatur,” tegas Walukow.

Terkait dengan hal ini Sekprof Sulut Praseno Hadi menyatakan masukan banggar akan menjadi perhatian TAPD dengan memperhatikan penganggaran yang adam. (mom)