Angouw Dukung Pemprov Sulut Tetapkan Status Tanggap Darurat Penanganan Wabah Covid-19

MANADO-Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw mendukung Pemerintah Provinsi Sulut menetapkan status tanggap darurat dalam penanganan bencana Virus Corona (covid-19) sesuai  keputusan Gubernur Sulut Olly Dondokambey Nomor 116 tahun 2020.

“Masyarakat diharapkan bisa  mendengar imbauan-imbauan dari Pemerintah Provinsi Sulut dan pemerintah di Kabupaten/Kota yang saat ini menangani  Virus Corona,“ ungkap Angouw.

Angouw berharap masyarakat  bisa lebih sering menerapkan physical distancing. Kalau tidak ada hal yang penting lebih baik jangan berpergian. “Jangan dulu kumpul-kumpul untuk saat ini,” imbau Politisi PDI Perjuangan dapil Manado ini.

Sementara itu isi dari status tanggap darurat yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi yakni, pertama menetapkan status tanggap darurat  penanganan non alam virus korona di Provinsi Sulut.

Kedua, penetapan status tanggap darurat sebagaimana dimaksud diktum kesatu adalah dalam rangka penanganan darurat bencana non alam virus Corona di Provinsi Sulut yang berlangsung selama 30 hari terhitung sejal tanggal 26 Maret 2020 sampai 24 April 2020.

Ketiga, masa status tanggap darurat sebagaimana dimaksud diktum kesatu dapat diperpanjang ataupun diperpendek sesuai kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat bencana.

Keempat, biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulut, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat. Kelima keputusan gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. (mom)