ASN Minsel Dilarang Pakai Gas LPG 3 Kg

MoU yang dilakukan Pemkab Minsel dengan PT Pertamina Persero yang disaksikan oleh Bupati Minsel Christiany Eugenia Paruntu.

AMURANG– Melihat kebutuhan akan penggunaan gas LPG 3 Kg sangat dibutuhkan masyarakat kurang mampu, membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan (Minsel) tegas.

Setidaknya Bupati Minsel Chriatiany Eugenia Paruntu mewarning Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Minsel untuk tidak menggunakan gas LPG 3 Kg.

Hal itu dituangkan dalam surat edaran (SE) nomor 238/500/BMS-CWE secara resmi tertanggal 16 November 2017, tentang Penggunaan Bright Gas 5.5 Kg untuk Aparatur Sipil Negara dan masyarakat di Kabupaten Minsel.

Tak hanya mengeluarkan SE malahan Pemkab Minsel mempertegas dengan melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) bersama pihak Pertamina (Persero).

MoU tersebut tak lain dalam bentuk kerjasama penggunaan LPG Bright Gas 5,5 Kg bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Minsel.

Penandatangan MoU tersebut dilakukan oleh pihak Pertamina (Persero) Manado yang diwakili oleh Alfian Liow Onibala bersama  Direktur Perusahaan Daerah Kabupaten Minsel Jootje Tuerah, di gedung Waleta Kantor Bupati, Senin 27/11/2017.

Bupati Minsel Christiany E Paruntu menyaksikan langsung proses penandatanganan MoU tersebut didampingi Sekdakab Minsel Drs Danny Rindengan SE serta ratusan ASN lingkungan Pemkab Minsel.

Pada sambutannya Paruntu berharap, pihak Pertamina Persero  dan seluruh ASN dapat memberi diri guna kesejahteraan masyarakat dalam penggunaan LPG bersubsidi.

Sebab LPG 3 Kg diperuntukkan bagi masyarakat miskin. “ASN tidak bisa menggunakan LPG bersubsidi, jika para ASN menaati maka akan dapat meminimalisir kelangkaaan LPG bersubsidi di Minsel,” tegasnya.

Bahkan lebih jauh Paruntu menegaskan, adanya MoU antara Pertamina dan Pemkab Minsel merupakan upaya Pemkab untuk menjamin mayarakat tidak mampu dapat teratasi. Ketersediaan LPG 3 Kg di kalangan masyarakat kedepan tidak akan ada lagi persoalan.

“Saya berharap program ini dapat disosialisasikan. Kedepan masyarakat dapat menikmati LPG bersubsidi dengan baik,”jelas Paruntu lagi yang dikenal sebagai salah satu pejabat negara yang terus memperjuangkan kesejahteraan rakyat Minsel ini.

Sementara itu, PT Pertamina Persero Manado yang diwakili Alfian Onibala mengatakan, pihaknya memberikan bahkan mengapresiasi respon Pemkab Minsel karena bisa mengambil langkah menjalin kerjasama dengan Pertamina.

Onibala berharap dengan adanya MoU ini maka ASN akan bisa langsung menerapkanya. (Vie)