ASN Mitra Akan Diberi Sanksi Tegas Jika Sering Melintasi Perbatasan Kabupaten

Bupati Mitra James Sumendap SH.
Bupati Mitra James Sumendap SH.

RATAHAN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) lewat Bupati James Sumendap SH, tak lagi mentolerir Aparatur Sipil Negara (ASN) yang keluar masuk pintu gerbang kabupaten dimasa pandemi COVID-19 ini.

Terbukti beberapa ASN yang kedapatan melewati pintu gerbang Mitra yang berbatasan dengan Kabupaten Minahasa baru-baru ini, telah diberi sanksi dengan pencopotan jabatan hingga mutasi ke daerah lain di Mitra.

Sanksi hukuman disiplin tersebut berdasarkan surat edaran Badan Kepegawaian Nasional (BKN) tertanggal 24 April, dimana ASN saat ini dibatasi terkait berpergian ke luar daerah, kemudian kegiatan mudik pada saat pandemi Covid-19 ini juga dibatasi.

“Pada dasarnya kami telah menerapkan hal ini sejak tahun lalu,” ungkap Sumendap.

Untuk itu Sumendap meminta saat ini larangan untuk berpergian bagi ASN harus di patuhi dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19.

“Para camat sudah memberi laporan kepada saya terkait ASN yang tinggal di wilayah mereka. Jika ada yang tidak tinggal di Mitra mohon maaf karena harus siap tanggung resiko,” tegas Sumendap.

Selaku pejabat pembina kepegawaian di Mitra, Sumendap juga akan melakukan tindakan tegas bagi ASN yang melanggar aturan larangan bepergian maupun mudik, “termasuk saya akan secara intens memantau dan mengawasi aktivitas ASN,” tutup Sumendap. (rfs)