ASN Mitra Inisial PK Terancam Sanksi Diberhentikan

RATAHAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) bakal jatuhi sanksi diberhentikan, kepada salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial PK, karena sesuai informasi yang diterima PK sudah tidak lagi menjalankan tugas sebagai ASN.

Baru-baru ini bertempat diruangan rapat Sekretaris Daerah (Sekda) sidang kode etik terhadap ASN PK tersebut digelar, walau PK sendiri tak hadir dalam sidak kode etik ASN tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mitra Dra Marie Makalow mengatakan, sidang kode etik pertama sudah dilakukan dan PK tidak hadir.

“Kami telah lakukan sidang kode etik pertama, namun yang bersangkutan tidak hadir. Dan rencananya esok (Rabu, 24/6/2020) sidang kedua akan digelar,” sebut Makalow, Selasa (23/6/2020).

Lanjut, Makalow menjelaskan PK bisa saja diberhentikan dengan tidak hormat jika sudah memenuh unsur dan kelengkapan administrasi. “Kalau sudah memenuhi unsur dan kelengkapan admistrasi, yang bersangkutan bisa saja diberhentikan dengan tidak hormat,” sebut Makalow.

Makalow menambahkan, PK sendiri sudah tak lagi menerima gaji sejak 2019 lalu karena Dinas Kesehatan Mitra telah menyurat ke salah satu Bank yang ada dengan alas an pelanggaran disiplin.

“Untuk gaji yang bersangkutan telah kami pending sejak 2019 lalu dengan alas an pelanggaran disiplin,” pungkasnya. (rfs)