Awas Bahan Kadaluarsa, Lily Walanda Minta Masyarakat Teliti Sebelum Membeli

Ketua Komisi IV DPRD Kota Manado, Lily Walanda. (foto:hcl)

MANADO – Ketua Komisi IV DPRD Kota Manado, Lily Walanda meminta masyarakat untuk teliti sebelum membeli kebutuhan bahan pangan jelang perayaan hari raya keagamaan Idul Fitri.

“Saya meminta masyarakat Manado untuk berhati-hati membeli kebutuhan bahan pangan jelang hari raya keagamaan yaitu Idul Fitri,” kata Lily Walanda di Manado, Jumat (22/05/2020).

Dia mengkhawatirkan ada bahan dalam kemasan yang dijual sudah kadaluarsa, apalagi di tengah pandemi Covid-19 masyarakat diminta teliti secara cermat, memperhatikan tanggal kadaluarsa sebelum membeli makanan dan minuman.

Menurutnya, dalam setiap kemasan produk bahan tertera dua tanggal yaitu best before dan expired date. Best before adalah tanggal yang dianjurkan mengkonsumsi sebelum waktu yang dicantumkan, sedangkan expired date merupakan tanggal batas maksimal produk aman untuk dikonsumsi.

Lanjutnya, expired date tanggal yang menunjukan kalau makanan atau minuman tersebut sudah tidak aman untuk dikonsumsi. Ini menandakan produk tersebut sudah mengalami perubahan bentuk dan rasa yang terkadang munculnya jamur, lender serta bakteri. Jika bahan makanan dan minuman yang sudah kadaluarsa dikonsumsi akan sangat berbahaya dalam kesehatan karena memicu munculnya berbagai macam jenis penyakit.

“Masyarakat harus teliti membeli makanan dan minuman dalam kemasan, agar tidak menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan. Saya mengajak masyarakat berperan aktif terhadap kondisi ini, laporkan jika menemukan barang kadaluarsa,” ungkapnya.

Politisi Partai Demokrat yang sudah dua periode sebagai anggota DPRD Manado dengan tegas meminta para palaku usaha untuk tidak mengambil kesempatan dan keuntungan dengan menjual produk makanan dan minuman dalam kemasan yang sudah kadaluarsa jelang Idul Fitri apalagi dalam situasi pandemi Covid-19.

Lily Walanda menuturkan kalau pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Kesehatan, Disperindagkop dan aparat kepolisian setempat untuk melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap makanan dan minuman dalam kemasan yang dijual di pasar swalayan, pasar grosiran, toko sembako, pengecer sampai ke pasar tradisional.

“Komisi IV DPRD Manado akan melakukan sidak lapangan ke pasar swalayan, pasar grosiran, toko sembako, pengecer, distributor dan pasar tradisional, meski agenda tersebut tidak rutin karena situasi pandemi Covid-19,” tandasnya. (hcl)