Bahas Ranperda PPLH, Cindy Wurangian Sorot Kinerja Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulut

MANADO-Semangat Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Ranperda Perlindungan dan Pengeloaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang diketuai Cindy Wurangian mengalami kendala hanya karena Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulut tidak menyertakan dokumen yang diminta pansus.

Padahal pembahasan lanjutan yang sedianya akan dilaksanakan Senin (27/3/2022) dengan dihadiri mitra kerjannya yaitu Dinas Lingkungan Hidup DLH, Dinas Kehutanan (Dihut), Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Pertanian Provinsi Sulut di ruang rapat Komisi I batal dilakasnakan.

Padahal Ranperda yang terdiri dari 15 pasal, dan sudah dilakukan pembahasan hingga pasal 6. Namun DLH Provinsi Sulut tidak menyertakan dokumen yang diminta pansus. Padahal, oleh DLH Provinsi Sulut sudah berkonsultasi dengan pihak Kementerian Lingkungan Hidup.

Akibatnya pansus pun protes, karena konsultasi oleh dinas terkait ke Kementerian Lingkungan Hidup dan seperti apa hasil konsultasi tidak diketahui pansus.

“Untungnya Pansus tidak ke Kementerian,” tegas Wurangian saat memimpin rapat.

Wurangian pun menyatakan, seharusnya DLH terbuka, apalagi ini tentang kelanjutan pembahasan Ranperda PPLH.

“Harusnya ada keterbukaan, jangan main kucing-kucingan seperti ini,” kata Wurangian, sambil menegaskan Ranperda yang dibahas sangat berguna untuk 30 tahun ke depan.

“Tentunya kami perlu memastikan apakah perda ini benar-benar valid, kita semua yang di sini bertanggung jawab bu. Mungkin 30 tahun depan, kita semua sudah rambut putih terus dihujat orang, siapa yang bahas perda lingkungan hidup yang isinya seperti ini?. Kita memang harus menghasilkan perda yang berkualitas,” ucap Ketua Partai Golkar Bitung ini.

Wurangian mengingatkan, kalau sampai dua minggu depan penyesuaian-penyesuaian yang dimintakan Kementerian itu belum ada, Dinas Lingkungan Hidup Sulut wajib menginformasikan ke Pansus.

“Kami akan melaporkan kepada pimpinan bagaimana kelanjutan Ranperda ini,” tambah Wurangian.

Pihak DLH Sulut mengaku lalai karena tidak memberikan informasi terkait perbaikan pasca konsultasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup. (mom)