Bahayakan Pengendara Lainnya, Satlantas Polres Sangihe Tindak Kendaraan Penguna Lampu Variasi

Kasat Lantas Polres Sangihe AKP Duwi Galih Prasetiawan.

Manadoline.com, Tahuna- Maraknya penggunaan aksesoris tambahan khususnya lampu di kendaraan bermotor roda empat yang mengganggu pengguna jalan lainnya di Kabupaten Kepulauan Sangihe disikapi Satuan Lalulintas Polres Sangihe. 


Hal itu disampaikan Kasat Lantas Polres Sangihe AKP Duwi Galih Prasetiawan kepada sejumlah media saat ditemui diruang-kerjanya Senin (18/10/2021). 


“Kami saat ini tengah fokus pada penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan lampu variasi, ataupun aksesoris-aksesoris yang dapat mengganggu keselamatan berlalulintas. Karena hal ini telah diatur dalam Pasal 58 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 terkait penggunaan aksesoris yang  bisa mengakibatkan gangguan keselamatan berlalulintas,” katanya. 


Penggunaan aksesoris pada kendaraan bermotor lanjut Kasat, juga telah diatur dalam PP 55 Tahun 2012 terkait kendaraan. Jadi jika melanggar aturan tersebut, bagi kendaraan pemakai aksesoris yang mengganggu keselamatan pengendara lainnya bakal dikenakan sanksi. 


“Karena untuk penggunaan lampu tersebut, yang pertama menyalahi persyaratan teknis jalan kendaraan, kedua yakni sorot lampu pun tidak sesuai dengan radiasi yang telah ditentukan. Bahwasanya jika kita menggunakan lampu sorot yang pasti kendaraan tidak menyalakan lampu utama,” jelasnya. 


“Ini sering kita temukan di daerah kita, di pusat Kota Tahuna. Khususnya kendaraan-kendaraan umum, yang pada malam kemarin kami telah melaksanakan penindakan, kegiatan rutin yang telah ditingkatkan oleh Satuan Lalulintas. Dan kami mengamankan 8 kendaraan umum yang telah kami berikan tilang, serta lampunya kami sita dan nanti akan kami musnahkan secara bersama-sama,” sambung Kasat. 


Dirinya meminta kepada pengendara di Kabupaten Kepulauan Sangihe, agar tidak memakai aksesoris yang dapat mengakibatkan kecelakaan bagi pengendara lainnya. 
“Memang untuk lampu variasi kita tidak bisa menolak peredarannya, karena lampu-lampu tersebut biasa dilakukan di event-event tertentu. Namun untuk dijalan raya, kita tidak diperbolehkan memakai aksesoris itu. Saya minta bagi yang masih memakainya di jalan raya agar di lepas. Sebelum nantinya mengakibatkan kecelakaan lalulintas, dan kami juga akan melakukan penindakan,” pungkasnya.