Bawaslu Sulut Bekali Panwaslu Kecamatan dengan Bimtek Penyusunan Keterangan Tertulis

Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Sulawesi Utara, Supriyadi Pangellu,SH.MH (Foto:ist)

Manadoline, Tondano — Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Sulut, Supriyadi Pangellu mengatakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dilaksanakan karena Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan adalah ujung tombak dalam penyusunan keterangan tertulis di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut disampaikannya dalam Bimtek Penyusunan Keterangan Tertulis dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota tahun 2020 yang digelar sejak tanggal 26-27 November 2020, di Yama Resort Tondano Minahasa yang dibuka secara resmi oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulut, Mustarin Humagi.

“Tugas Bapak Ibu  adalah mencatat serta mengarsipkan seluruh Dokumen aktifitas pengawasan aktif di seluruh tahapan. Ditambahkan juga dalam pelaksanaan kegiatan ini Bapa Ibu akan melakukan simulasi terkait dengan situasi persidangan di Mahkamah Konstitusi,” kata Supriyadi Pangellu.

Menurutnya, dalam Bimtek tersebut pihaknya menghadirkan tenaga ahli dan tim asistensi Bawaslu RI sebagai narasumber, termasuk dari akademisi dan advokad.

“Minimal bisa menjadi rekomendasi dalam melakukan tugas sebagai Pengawas Pemilu di Wilayah masing-masing, tapi tetap menjaga marwa lembaga, jalin solidaritas, jama Iman, imun dan integritas,” ujar mantan Ketua Panwalu Talaud ini.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulut, Mustarin Humagi menegaskan, kegiatan Bimtek tersebut sangat penting dilakukan, karena untuk persiapan ketika nanti ada gugatan di MK terkait dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

“Nah, nantinya Bapak Ibu akan belajar mengenai teknik dalam penyusunan keterangan tertulis oleh narasumber-narasumber handal dari Bawaslu RI. Pesan saya juga sama, yakni Bapak Ibu rajin membuat arsip serta menyimpannya dalam bentuk hardcopy dan softcopy setiap pengawasan diseluruh tahapan yang dilakukan. Akhrinya, luar biasa Pak Kordiv Supriyadi Pangellu yang telah menginsiasi kegiatan ini,” ucap Humagi

Sementara itu, Tenaga Ahli Bawaslu RI, Dr. Bachtiar Baetal, SH, MH membawakan materi tentang Pemberian Keterangan Tertulis dalam Sidang Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.

“Situasi di Mahkamah nantinya kita bukan pihak terkait tetap pemberi keterangan tertulis, yang artinya keterangan hasil pengawasan aktif Bapak Ibu yang dicatat dalam Form A akan menjadi dasar kita menyusun Keterangan tertulis. Posisi kita di MK sangat strategis, melihat pada Persidangan pada Pilpres lalu, Hakim mendengarkan keselurahan pemaparan keterangan tertulis yang kita buat, hal ini dapat membantu Hakim untuk memutuskan seadil-adilnya,” jelas Bachtiar

Lebih lanjut Bachtiar menyebutkan, untuk menjadi dasar dari penyusunan keterangan tertulis, Panwaslu  wajib mendokumentasikan seluruh kegiatan pengawasan dalam bentuk file hardcopy dan softcopy.

“Karena setelah wilayah kerjanya bapak ibu  dalam materi gugatan dari penggugat, maka bapak ibu telah siap dengan dokumen. Walaupun nantinya bapak ibu tidak bisa dihadirkan di MK,” ungkapnya.

“Saya mengapresiasi Kordiv Hukum, Humas dan Datin Pimpinan Supriyadi Pangellu, SH, MH yagn sudah menginisiasi kegiatan ini, dan terus terang ini kegiatan Pertama yang dilakukan se – Indonesia karena pesertanya langsung Panwaslu Kecamatan,” sambungnya.

Ditempat yang sama Tim Asistensi  Bawaslu RI Muhammad Nur Ramadhan tampil memberikan materi mengenai Pemberi Keterangan di Mahkamah Konstitusi. Dirinya menjelaskan terkait Dasar Hukum, Hukum Acara PHP 2020, Peran Bawaslu, Pemberian Kewenangan, Persiapan Pemberian Keterangan Tertulis,  Isi Keterangan Tertulis, Dokumen Pendukung, Larangan dan tanggal penting.

Bawaslu Sulut juga menghadirkan Akademisi/Advokad Arie Andes, SH, MH sebagai narasumber dalam Bimtek tersebut.

Kegiatan Bimtek tersebut menghadirkan Panwaslu Kecamatan dari Kabupaten Kepulauan Sitaro, Minahasa Utara, Kota Bitung, dan Kota Manado sebagai peserta.

Diketahui, pembukaan kegiatan tersebut dihadiri oleh Pimpinan Bawaslu Sulut Supriyadi Pangellu, SH,MH dan Mustarin Humagi, SHi, Tenaga Ahli Hukum Bawaslu RI Dr. Bactiar Baetal, SH, MH, Kabag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Bawaslu Sulut Yenne Janis, SH, Tim Asistensi Bawaslu RI Muhammad Nur Ramadhan.(hcl)