Bawaslu Sulut Gelar Rakor Beda RUU tentang Efektivitas Pembagian Pemilu Nasional dan Daerah

Ketua Bawaslu Sulut, Herwyn Malonda membuka kegiatan Rakor Beda RUU tentang efektivitas Pemilu Nasional dan Daerah. (foto:ist)

MANADO – Badan Pangawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Utara terus melakukan kesiapan pengawasan terhadap semua tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Desember mendatang.

Dalam kesiapan tersebut, Bawaslu Sulawesi Utara menggelar Rapat Koordinasi membeda Rancangan Undang-Undang tentang Efektivitas Pembagian Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah, via zoom Selasa, (14/07/2020).

Pimpinan Bawaslu Sulut Koodinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi, Supriyadi Pengellu,SH mengatakan kegiatan ini dilakukan dalam rangka mendapatkan penguatan dan informasi tentang Undang-Undang Pemilu.

“Kami membuat Rakor dengan menghadirkan dua narasumber yang kapabel dan respek dengan Rancangan Undang-Undang, sehingga apa yang dihasilkan dalam diskusi ini ada kontribusi positif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam proses berdemokrasi, secara khusus Pilkada di Sulawesi Utara,” kata Supriyadi Pangellu dalam sambutan membuka diskusi.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda dalam pangantar rakor menjelaskan kalau diskusi tentang Rancangan Undang-Undang Pemilu sudah dua kali dilakukan pembahasan, apakah efektivitas dilakukan penggabungan atau tidak.

Herwyn Malonda memberikan catatan tentang pembahasan RUU Pemilu dengan mengangkat dalam prespektif lingkungan. Terkait dengan efektivitas  pembagian, Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan mana yang apakah pemilu lokal atau pemilu nasional dengan beberapa komposisi yang ada.

“Perlu juga dibicarakan apakah dalam pertemuan berikut, terkait dengan implementasi dalam penyelenggaraan pemilu. Pasal 28H amandemen ke 2 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 dan Pasal 33 ayat (4) amandemen ke 4, sebenarnya sudah memberikan arahan kepada kita sebagai konstitusi mandat tertinggi untuk mewujudkannya dari segala hal,” ujar Herwyn.

Dalam rakor tersebut, Bawaslu Sulut menghadirkan dua orang narasuber yaitu Veri Junaidi sebagai Ketua Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif dan Direktur Sindikasi Pemilu dan Demokrasi, August Mellaz serta tamu kehormatan pimpinan Bawaslu Jawa Timur, Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Jawa Timur, Purnomo Satriyo Pringgodigdo.

Rakor membedah Rancangan Undang-Undang tentang Efektivitas Pembagian Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah yang dimulai pada pukul 13.00 Wita, diikuti oleh jajaran Bawaslu Kabupaten dan Kota se- Sulawesi utara. (hcl)