Bawaslu Sulut Gelar Sosialisai Peraturan Pemilu Pengawasan Pencalonan DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota

MANADO-Bawaslu Sulut, Senin (15/5/2023) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Pemilu Pengawasan Pencalonan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024. Kegiatan dilakukan oleh Divisi Hukum selama 3 hari di Hotel Yama Resort Tondano.

Ketua Bawaslu Ardiles Mewoh saat membuka kegiatan sosialisasi.

Ketua Bawaslu Ardiles Mewoh usai membuka kegiatan  kepada wartawan mengatakan,
maksud dilaksanakannya kegiatan ini dengan menghadirkan seluruh Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota dan perwakilan panwas di 171 kecamatan yang ada di Sulut. Karena sudah dimulainya tahapan pengajuan  bakal calon untuk partai politik dan calon DPD.

“Hal ini bertujuan  terkait dengan regulasi ketentuan-ketentuan diketahui oleh masyarakat luas, Bawaslu menginisiasinya,” ungkap Mewoh.

Lanjut Mewoh,  Bawaslu ingin mendorong bahwa tahapan proses pencalonan ini juga menjadi perhatian publik.

“Kami mengingatkan jangan hanya pada saat pemungutan suara saja, tetapi harus mulai dari pencalonan,” papar Mewoh yang pernah menjadi Ketua   KPU Sulut.

Mewoh juga menghimbau masyarakat wajib tahu figur para Calon Legislatif tersebut. “Apakah memenuhi ketentuan persyaratan calon atau bagaimana. Silakan dicermati para caleg satu demi satu,”tambahnya. Sambil mengingatkan jangan sampai ada calon yang sudah ditetapkan ternyata tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan.

“Kegiatan ini adalah salah satu upaya dari Bawaslu,” ucapnya Sementara itu,  Komisioner Bawaslu Sulut, Ketua Divisi Hukum, Supriyadi Panggelu mengingatkan agar penyelenggara tidak menjadi penyebab masalah.

“Pengawas pemilu adalah ujung tombak, harus sesuai dengan peraturan dan ketentuan. Jangan kita menjadi penyebab masalah,” tegas Panggelu kepada para Ketua Bawaslu Kabupaten/kota dan   Panwascam yang hadir.

Turut hadir di giat tersebut adalah Kepala Bagian Hukum Bawaslu Sulut, Yenne Janis.

Di kegiatan sosialisasi itu juga terundang Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, LSM dan mahasiswa serta media. (mom)

-Bawaslu Sulut, Senin (15/5/2023) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Pemilu Pengawasan Pencalonan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024. Kegiatan dilakukan oleh Divisi Hukum selama 3 hari di Hotel Yama Resort Tondano.

Ketua Bawaslu Ardiles Mewoh usai membuka kegiatan  kepada wartawan mengatakan,
maksud dilaksanakannya kegiatan ini dengan menghadirkan seluruh Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota dan perwakilan panwas di 171 kecamatan yang ada di Sulut. Karena sudah dimulainya tahapan pengajuan  bakal calon untuk partai politik dan calon DPD.

“Hal ini bertujuan  terkait dengan regulasi ketentuan-ketentuan diketahui oleh masyarakat luas, Bawaslu menginisiasinya,” ungkap Mewoh.

Lanjut Mewoh,  Bawaslu ingin mendorong bahwa tahapan proses pencalonan ini juga menjadi perhatian publik.

“Kami mengingatkan jangan hanya pada saat pemungutan suara saja, tetapi harus mulai dari pencalonan,” papar Mewoh yang pernah menjadi Ketua   KPU Sulut.

Mewoh juga menghimbau masyarakat wajib tahu figur para Calon Legislatif tersebut.

“Apakah memenuhi ketentuan persyaratan calon atau bagaimana. Silakan dicermati para caleg satu demi satu,”tambahnya. Sambil mengingatkan jangan sampai ada calon yang sudah ditetapkan ternyata tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan.

“Kegiatan ini adalah salah satu upaya dari Bawaslu,” ucapnya. Sementara itu,  Komisioner Bawaslu Sulut, Ketua Divisi Hukum, Supriyadi Panggelu mengingatkan agar penyelenggara tidak menjadi penyebab masalah.

“Pengawas pemilu adalah ujung tombak, harus sesuai dengan peraturan dan ketentuan. Jangan kita menjadi penyebab masalah,” tegas Panggelu kepada para Ketua Bawaslu Kabupaten/kota dan   Panwascam yang hadir.

Turut hadir di giat tersebut adalah Kepala Bagian Hukum Bawaslu Sulut, Yenne Janis.
Di kegiatan sosialisasi itu juga terundang Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, LSM dan mahasiswa serta media. (mom)