Bawaslu Sulut Minta KPPS Terkontaminasi Tidak Dilantik

Komisioner Bawaslu Sulu, Supriyadi Pangelu. (foto:ist)

MANADO – Proses rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) oleh KPU Kabupaten dan Kota mendapat perhatian dari Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Sulawesu Utara.

Bawaslu Sulut sendiri meminta jajarannya dibawah baik Kabupaten, Kota, Kecamatan sampai Kelurahan untuk mengawasi proses perekrutan anggota KPPS.

“Kami meminta pengawas pemilu dari Kabupaten dan Kota sampai pada tingkat kelurahan untuk mengawasi proses rekrutmen anggota KPPS,” kata Komisioner Bawaslu Sulut, Supriyadi Pangelu kepada Manadoline.com, Sabtu (16/3).

Pengelu menegaskan proses perekrutan KPPS harus benar mereka yang memiliki kapasitas dan kompetensi untuk menjalankan tugas penyelenggaraan pemilu di TPS. Mereka yang direkrut juga harus independen, tidak berafiliasi dengan partai politik peserta Pemilu 2019.

“Mereka yang direkrut harus punya kapasitas dan memiliki kompetensi untuk melaksanakan tugas pemilu di TPS. Mereka juga tidak boleh berafiliasi dengan peserta Pemilu,” terangnya.

Pengelu menegaskan bahwa anggota KPPS adalah mahkota suara di tingkat TPS dan jika kedapatan mereka yang direkrut berafiliasi dengan peserta pemilu diminta untuk tidak dilantik. (ml)