Bawaslu Sulut Sosialisasi Sentra Gakkumdu di Kotamobagu

Kegiatan Sosialisasi Setra Gakkumdu oleh Bawaslu Sulut di Kotamobagu. (Foto:ist)

Manadoline, Kotamobagu — Bawaslu Sulawesi Utara menggelar Sosialisasi Tugas Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2020 yang digelar, Sabtu (17/10/2020) di Kotamobagu.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sulut, Mustarin Humagi mengatakan sosialisasi ini akan menambah pengatahuan jajaran pengawas terkait dengan larangan dalam Pilkada, termasuk soal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Dalam Undang-Undang Pilkada terdapat dua pasal yang mengatur soal netralitas ASN, yaitu pada pasal 70 ayat (1) bahwa pasangan calon dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara, dan atau anggota Tentara Nasional Indonesia,” jelasnya.

Pelanggaran atas ketentuan tersebut, Mustarin menegaskan akan dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak Rp 6 juta sebagaimana disebutkan pada pasal 189.

Lanjutnya, untuk Pasal 71 ayat (1) yaitu pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.

Jika kemudian terjadi pelanggaran dalam pasal tersebut akan dikenakan sanksi masa Kampanye, sanksi paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda sebanyak Rp 6 juta sebagaimana disebutkan pada pasal 188.

Mustarin berharap, pengetahuan yang didapat dalam sosialisasi ini kemudian dapat disampaikan kepada masyarakat umum khususnya kepada mereka yang berstatus ASN. (hcl)