Bawaslu Sulut Tegas Soal Warga Pindah Memilih di Pilkada

Ketua Bawaslu Sulawesi Utara, Herwyn Malonda. (Foto:ist)

Manadoline, Manado — Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Utara, Herwyn Malonda mengatakan pihaknya memberi perhatian kepada hak pilih setiap warga negara.

“Setiap warga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari luar Wilayah Sulut, dilarang menggunakan hak pilihnya disini,” tegas Herwyn Malonda, Senin (09/11/2020).

Menurutnya, larangan kepada warga menggunakan hak pilihnya yang tidak sesuai dengan KTP sesuai dengan aturan dalam pelaksanaan Pilkada, terutama pada saat pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Labih lanjut, Herwyn menjelaskan warga dari wilayah Sulut kemudian hendak memilih di Kabupaten dan Kota tidak sesuai dengan KTP, bisa saja memilih, tapi hanya diperbolehkan memilih Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dengan menunjukkan KTP kepada petugas di TPS.

“Misalnya, warga alamat KTP di Minahasa dan hendak memilih di Kota Manado, hanya bisa memilih calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut,” jelasnya.

Dia menegaskan, warga yang hendak pindah memilih hanya diperbolehkan dengan alasan tertentu, seperti tugas, sehingga warga tersebut wajib mengurus formulir A5 terkait dengan pindah memilih.

Herwyn Malonda berharap warga yang memilih, hak pilih sebisa mungkin menyalurkan pilihannya pada TPS berdasarkan lokasi yang bersangkutan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap. (hcl)