Bawaslu Tegas Soal Ancaman Pidana Pelanggaran Verfak Calon Perseorangan

Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data dan Informasi Bawaslu Sulut, Supriyadi Pangellu,SH. (foto:hcl)

MANADO – Peringatan keras disampaikan Bawaslu Sulut kepada KPU Manado, Minahasa Selatan dan Tomohon terhadap potensi kecuruangan dan pelanggaran yang mungkin terjadi saat melakukan tahapan verifikasi faktual (verfak) calon perseorangan.

Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data dan Informasi Bawaslu Sulut, Supriyadi Pangellu,SH mengatakan potensi pelanggaran seperti panitia pemungutan suara (PPS) yang tidak melakukan verifikasi dan dukungan “bodong” alias palsu serta menyertakan dukungan dari TNI, Polri, ASN dan Kepala Desa.

“Pengawasan ketat akan kami lakukan dalam verfak bakal calon perseorangan. Potensi kecurangan yang dilakukan, konsekuensi hukumnya bisa dipidana penjara,” kata Supriyadi Pengellu.

Menurutnya, masalah hukum yang muncul bisa saja dengan sengaja memalsukan daftar dukungan, memberikan keterangan tidak benar atau menggunakan identitas palsu untuk mendukung pasangan calon perseorangan.

Kemudian, ada pelanggaran dari PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi yang tidak melakukan verifikasi faktual dan rekapitulasi terhadap pasangan calon.

“Konsekuensi hukum bagi pelanggar ada pasal 185 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Setiap warga yang memberikan keterangan tidak benar atau mengunakan indentitas palsu bisa dipenjara maksimal 12 bulan dan denda maksimal Rp 36 juta. Pasal 185A, setiap orang yang memalsukan daftar dukungan dipidana penjara minimal 3 tahun (46 bulan) dan denda maksimal Rp72 juta. Sedangkan, anggota PPS dapat diduga melakukan pelanggaran etika, bisa dikenakan pidana penjara maksimal 72 bulan minimal 36 bulan dan denda maksimal 72 juta sebagaimana pasal 185 B dan 186 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” jelas putra bumi Porodisa ini.

Pangellu juga menegaskan verifikasi faktual tujuannya adalah pengecekan kebenaran data dukungan. Karenanya, ada tiga hal yang penting selama verfak yaitu memastikan nama, alamat pendukung dan kebenaran dukungan.

“Kami mengingatkan kepada pengawas Pilkada, pastikan dalam proses verfak dilakukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya. (hcl)